Berita Palembang

Berawal Dapat Orderan Fiktif, Ojol di Palembang Ngaku Dihipnotis Lakukan Pinjol Nyaris Rp10 Juta

Ariano (43) pengemudi ojek online (ojol) mengaku telah menjadi korban hipnotis sehingga ia memutuskan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
LAPOR POLISI -- Ariano (43) saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (14/2/2025). Dalam laporannya, Ariano mengaku menjadi korban hipnotis via telepen hingga membuatnya melakukan pinjaman online. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ariano (43) pengemudi ojek online (ojol) mengaku telah menjadi korban hipnotis sehingga ia memutuskan membuat laporan ke Polrestabes Palembang, Jumat (14/2/2025) siang. 

Di hadapan polisi, Ariano mengaku pelaku berhasil menghipnotis sehingga ia melakukan pinjaman online (pinjol) nyaris Rp 10 juta. 

Warga Lorong Depok Kecamatan Plaju, Palembang ini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025), malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepada petugas korban mengatakan berawal saat dirinya mendapatkan orderan fiktif.

Namun anehnya ketika tiba di lokasi dirinya tidak bisa menghubungi pemesan tersebut. 

"Saat telepon pak pemesan itu. Tetapi nomornya tidak aktif, kemudian saya langsung membuat laporan di aplikasi terkait orderan fiktif, dan pulang ke rumah, " ungkapnyan 

Lalu, sesampai di rumah tiba-tiba dirinya ditelepon oleh terlapor RP yang mengaku dari aplikasi ojol, dan menanyakan perihal orderan fiktif yang diterima. 

"Saya ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi ojol inisial RP, dia menanyakan apakah saya mendapat orderan fiktif, saya jawab benar, "katanya kembali. 

Kemudian pembahasan ini pun berlanjut, dan terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian akibat orderan fiktif yang diterima korban. 

"Terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian yang saya alami akibat orderan fiktif," katanya.  

Merasa percaya, lalu korban pun mengalihkan teleponnya ke mode video call, lalu korban mengikuti semua arahan dari terlapor, sehingga tidak menyadari jika dirinya sudah mengunduh dan mengisi data di aplikasi pinjaman online. 

"Saat itu memang telepon dialihkan ke video call, kemudian saya tidak sadar sudah mengikuti saja arahan terlapor, mulai dari mengunduh aplikasi pinjol sampai dengan mengisi data dan verifikasi muka, " ungkapnya. 

Kemudian dirinya baru sadar ketika terlapor kembali menyuruh melakukan pinjaman di aplikasi lainnya.

"Saat itu terlapor menanyakan ada aplikasi shopee tidak, ketika saya jawab iya, langsung diarahkan untuk melakukan pinjaman, tapi saya menolak, karena baru menyadari jika sudah dimanfaatkan oleh terlapor, "katanya.  

Merasa telah terkecoh dan terhipnotis, kemudian korban mengecek di dua aplikasi yang sebelumnya di suruh instal oleh terlapor.

Dan benar saja sudah ada pinjaman atas nama korban di dua aplikasi tersebut.

Namun uang di dalam aplikasi tersebut sudah ditarik terlapor tanpa sepengetahuan korban. 

"Ketika Saya cek di dua aplikasi sebelumnya, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya, total Rp 9 juta lebih dan saya harus mengangsurnya Sementara uangnya sidah ditarik terlapor, " katanya.

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.990.000 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved