Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas

Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi disorot setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Rp 420 M

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/sandradewi
KEKAYAAN HARVEY MOISE DISITA- Potret Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi disorot setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Rp 420 M 

Selain rumah di Aussie, rumah di Jakarta juga sempat jadi sorotan.

Tak sedikit publik yang penasaran dengan nasib rumah Sandra dan Harvey.

Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto menyebut, perbuatan Harvey Moeis merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat. 

Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis

Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. 

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh 

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh. 

Hakim anggota PT Jakarta pun mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.
 
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

Selain itu Harvey juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.

"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved