Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas

Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi disorot setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Rp 420 M

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/sandradewi
KEKAYAAN HARVEY MOISE DISITA- Potret Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi disorot setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Rp 420 M 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi disorot setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan uang itu belum dibayar, harta benda Harvey Moeis akan dirampas untuk negara dan diganti pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, hukuman pidana Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara atau sekitar tiga kali lipat.

Baca juga: Sakiti Hati Rakyat, Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat dari 6,5 jadi 20 Tahun Penjara

HUKUMAN UANG PENGGANTI HARVEY MOEIS- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar
HUKUMAN UANG PENGGANTI HARVEY MOEIS- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun pidana uang pengganti ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah harta aset milik suami Dewi Sandra tersebut.

Kejagung telah menyita mobil mewah milik Harvey, Ferrari 360 Challenge Stradale Rp5,7 Miliar, Ferrari 458 Speciale Rp15,9 Miliar pada Kamis (25/4/2024).

Selain Ferarri, ada Mercedes Benz SLS AMG Rp8 Miliar, Roll Royce Cullinan Rp14,9 Miliar, Lexus Rx300 F Sport Rp800 jutaan, Mini Cooper Countryman S 2022 Rp500 jutaan, Toyota Vellfire 2017 Rp700 jutaan.

Adapun mobil Mini Cooper warna merah merupakan kado ulang tahun ke-39 Sandra Dewi dari Harvey.

Dengan demikian, total mobil mewah Harvey Moeis yang disita Kejagung berjumlah tujuh unit.

Selain mobil mewah, Kejagung juga menyita jam tangan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik pada penggeledahan di rumah Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Sayangnya, tidak diketahui secara pasti berapa total nilai kekayaan Harvey Moeis

Namun, melihat dari kerajaan bisnis yang dimiliki Harvey, kepemilikan saham, hingga jet pribadi, tentu kekayaan Harvey Moeis mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Belakangan diketahui, Harvey memiliki rumah super mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp271 miliar.

Ia sering mengajak sang istri berkunjung ke rumah mewahnya di sana.

Harvey memiliki rumah mewah ukuran rumah yang cukup luas dan memiliki fasilitas lengkap mulai dari tempat bermain anak, lapangan basket dan memiliki ruang santai keluarga yang cukup luas.

Selain rumah di Aussie, rumah di Jakarta juga sempat jadi sorotan.

Tak sedikit publik yang penasaran dengan nasib rumah Sandra dan Harvey.

Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto menyebut, perbuatan Harvey Moeis merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat. 

Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis

Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. 

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh 

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh. 

Hakim anggota PT Jakarta pun mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.
 
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

Selain itu Harvey juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.

"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved