Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Jaksa Limpahkan Tahap 2 Berkas Tersangka Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang
Penyidik Kejari Palembang melaksanakan pelimpahan tahap 2 dan penyerahan barang bukti tersangka Deliar Marzuki eks Kadisnakertrans Sumsel.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melaksanakan pelimpahan tahap 2 dan penyerahan barang bukti tersangka Deliar Marzuki eks kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (13/2/2025).
Selain Deliar Marzoeki, penyidik juga melimpahkan tahap 2 berkas tersangka Alex, staf pribadinya yang ikut diamankan saat OTT.
Keduanya terjerat Kasus OTT dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan.
Setelah ini, tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang, keduanya akan segera menjalani proses persidangan.
Mengunakan baju tahanan Kejari Palembang, kedua tersangka langsung digiring petugas Kejari, Palembang.
Baca juga: Kejari Palembang Segera Serahkan Berkas Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki ke Penentut Umum
Baca juga: 5 Fakta Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Harta Disita, Istri Muda Ikut Diamankan
Tidak sepatah kata pun yang keluar dari mulut Deliar saat dicecar awak media.
Setelah pelimpahan tahap 2, kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala SH mengatakan kasus kliennya sudah dinyatakan lengkap, maka itu dilaksanakan tahap ll oleh tim Pidsus kejari Palembang.
“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel jumat (11/1/2025), Kejari Palembang juga telah menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (12/1/2025).
Keduanya yakni Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, dan Alex Rahman selaku staf pribadi.
Turut digeledah beberapa rumah mewah milik Deliar, hasilnya penyidik mengamankan uang tunai sebesar 50 juta pecahan 50 ribuan baru.
Lalu kami juga mengamankan 117 amplop berisi uang yang masing berisi Rp 1 juta. Satu buah Laptop, emas logam Mulia (LM) berat total 125 gr dengan rincian LM 50gr 2 keping, dan LM 25 gr 1 keping, dokumen BPKB dan STNK, lalu satu kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner, yang didalamnya banyak terdapat nomor plat kendaraan yang berbeda.
Kemudian satu buah handphone (HP) baru yang belum terpakai merek Samsung Galaxy z Foid 5, dan Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebesar 285 juta 600 ribu," tegasnya.
Kejari Palembang juga mengamankan beberapa dokumen termasuk salah satunya buku nikah dari rumah istri kedua tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel.
Pihaknya sudah melakukan penyegelan ruang kerja kepala Disnakertrans Sumsel, kemudian penyegelan di rumah milik tersangka di tanjung barangan, dan rumah di talang jambe.
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.