Breaking News

Berita Viral

Sujud Syukur Pedagang Sayur Keliling Tak Keluarkan Uang, Bitner Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan

Reaksi pedagang sayur keliling usai gugatan dicabut pemilik toko kelontong hingga kasus berakhir damai.

SURYA/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SUJUD SYUKUR - Pedagang Sayur Keliling sekaligus Pihak Tergugat, Sumarno dan Wiyono, sujud syukur mengucapkan hamdalah usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB. Gugatan yang diajukan Bitner Sianturi, Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, resmi dicabut. Kasus ini akhirnya berakhir damai. 

Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, serta ditutup dengan Sidang Penetapan.

Bitner menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat.

Ia berharap, semoga Kabupaten Magetan kondusif, damai, dan tidak ada masalah seperti ini.

“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak, dan tidak ada persyaratan,” ujar Bitner, dilansir dari Suryamalang.com.

Sejatinya, Bitner mengaku tidak melarang pedagang sayur keliling berjualan.

Ia hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.

“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.

Soal aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan sepenuhnya kepada masing masing individu.

Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.

"Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing masing," tuturnya. 

“Ini demi kebaikan keluarga saya,semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.

Sebelumnya, Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp 540 juta selama lima tahun akibat sepinya warung kelontongnya. 

Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang. 

Sidang kedua gugatan Bitner Sianturi dijadwalkan berlangsung hari ini dengan agenda mediasi.

Awalnya, Bitner mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur pada 17 Januari 2025, lantaran merasa keberatan dengan adanya pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved