Berita Viral

Sujud Syukur Pedagang Sayur Keliling Tak Keluarkan Uang, Bitner Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan

Reaksi pedagang sayur keliling usai gugatan dicabut pemilik toko kelontong hingga kasus berakhir damai.

SURYA/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SUJUD SYUKUR - Pedagang Sayur Keliling sekaligus Pihak Tergugat, Sumarno dan Wiyono, sujud syukur mengucapkan hamdalah usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB. Gugatan yang diajukan Bitner Sianturi, Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, resmi dicabut. Kasus ini akhirnya berakhir damai. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi pedagang sayur keliling usai gugatan dicabut pemilik toko kelontong hingga kasus berakhir damai.

Seperti diketahui, Sumarno, warga Desa Turi, dan Wiyono, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, merupakan Pedagang Sayur Keliling, yang digugat oleh Bitner Sianturi, lantaran dianggap mematikan usaha toko kelontong miliknya.

Sumarno sujud syukur usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB berakhir damai.

Kuasa Hukum Pihak Tergugat Awan Subagyo, mengatakan, hasil mediasi dari perkara ini telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah hal.

"Pihak penggugat (Bitner Sianturi) mencabut gugatan terhadap tergugat, Pihak tergugat tidak akan lagi mempermasalahkan baik secara adat, pidana, dan perdata sehubungan dengan gugatan yang telah diajukan penggugat,” ujar Awan Subagyo.

Baca juga: Alasan Bitner Pemilik Warung Kelontong di Magetan Cabut Gugatan Pedagang Sayur Tapi Minta Ganti Rugi

Menurutnya, kedua belah pihak sepakat meminta maaf. Sehingga pada hari yang sama langsung dilakukan persidangan, untuk menerbitkan penetapan bahwa perkara telah selesai tanpa adanya tuntutan.

"Materil keuangan ada permintaan dari pihak penggugat. Namun pada akhirnya telah terjadi kesepakatan dan tidak ada penuntutan,” tuturnya.

"Aktivitas penjualan tidak ada persoalan, dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Boleh melakukan aktivitas seperti biasa,” tuntas Awan.

KASUS BERAKHIR DAMAI- Penggugat Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan Tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu pukul 11.00 WIB (12/2/2025). Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan.
KASUS BERAKHIR DAMAI- Penggugat Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan Tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu pukul 11.00 WIB (12/2/2025). Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. (Suryamalang.com/Febrianto Ramadani)

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu Gondo, menyatakan, demi kebaikan bersama, dan situasi Kabupaten Magetan kondusif, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan untuk tidak mempersoalkan lagi.

"Tidak ada masalah. Kami sepakat sudah cukup, damai, dan tidak akan menggugat kembali pihak penggugat. Semuanya kami serahkan kembali kepada masyarakat. Bagi kami tidak masalah,” tandas Pesu.

Selain Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, serta Yuni Setiawan, Ketua RT setempat, juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Baca juga: Sosok Bitner Sianturi, Pemilik Warung Kelontong Laporkan Pedagang Sayur Gegara Merugi Rp500 Juta

Cabut Gugatan

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan  Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencabut gugatan terhadap dua pedagang sayur keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.

Tak hanya itu, Bitner juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, yang dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.

Adapun alasan Bitner mencabut gugata setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved