Berita Muba

Sebabkan Kebakaran Hebat, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Ditangkap Polisi

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
DIAMANKAN: Defri pemilik penyulingan minyak illegal yang terbakar di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel diamanakan Oleh Satreskrim Polres Muba, Rabu (12/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Unit Satuan Reskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus menangkap pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar di kebun kelapa Sawit RT 015 RW 004 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Muba, Sumsel pada Kamis (6/2/2025) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Usai terjadinya kebakaran hebat, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung mendatangi tempat lokasi tempat penyulingan ilegal.

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto mengatakan, tersangka merupakan pemilik illegal refinery bernama Defri dan kini sudah dibawa ke Mapolres Muba untuk diproses hukum.

"Tersangka kami ciduk di kediamannya di Dusun III Desa  Teluk  Kijing  II Kecamatan Lais  Muba," ujarnya Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

Baca juga: 70 Sumur Minyak Ilegal Ditemukan di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Orang Sedang Beraktivitas

Adapun penyebab kebakaran tersebut diduga adanya percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar ketempat penampungan minyak di lokasi.

"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti yakni 1 tungku, 1 unit mesin sedot, 1 buah blower, 2 batang stik blower. Serta 20 liter berisikan diduga minyak hasil olahan," bebernya. 

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved