Berita Ogan Ilir

Pengedar Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap Polres Ogan Ilir, Polisi Sita 5,88 Gram Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan, tersangka berasal dari Banyuasin.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANKAN POLISI - Tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (4/10/2025) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,88 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Abas (30) seorang pengedar narkoba yang hendak bertransaksi di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan, tersangka berasal dari Banyuasin.

"Tersangka kami amankan sore kemarin di daerah Pemulutan. Yang bersangkutan diduga hendak mengedarkan narkoba," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (4/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,88 gram.

Sabu tersebut dikemas dalam dua buah plastik klip bening.

Barang bukti lainnya yakni sepeda motor dan handphone milik tersangka.

Surya mengungkapkan, tersangka memang menjadi target operasi polisi.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III 2025 di Senuro Barat, Dukung Swasembada Pangan

"Tersangka sudah lima bulan terakhir menjadi pengedar sabu. Sempat berhenti dan saat mulai (mengedarkan sabu) lagi, kami lidik," ungkap Surya.

Untuk meringkus tersangka, polisi melakukan undercover buy atau pembelian dalam penyamaran.

"Sehingga didapatlah barang bukti sabu 5,88 gram itu," terang Surya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran sabu ini.

"Kami masih pengembangan terkait kemungkinan adanya komplotan pengedar narkoba lainnya," kata Surya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved