Berita Muba

Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

Ia ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, tak lama dari kejadian tersebut.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Polres Muba
PEMILIK SUMUR MINYAK ILEGAL DITANGKAP : Nizar (37) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman diamankan atas kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung pada Minggu (26/1/2025) lalu. Polisi pastikan tidak ada korban dalam kejadian ledakan sumur minyak illegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba terkait dengan kebakaran sumur minyak ilegal di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung pada Minggu (26/1/2025) lalu.

Ia ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, tak lama dari kejadian tersebut.

Pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola dari aktivitas illegal drilling yang memicu kebakaran hebat tersebut.

Baca juga: Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Ilegal Drilling, Sebabkan Kebakaran Hebat di Lahan Kebun Sawit

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, penyebab kebakaran diduga akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.

"Percikan tersebut menyulut api yang kemudian membakar motor, menyambar aliran minyak, hingga akhirnya menjalar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak tradisional," ujarnya Kamis (30/1/2025).

Terkait isu beredar adanya korban jiwa atas insiden kebakaran sumur minyak pada Minggu kemarin, pihaknya menegaskan tidak ada.

"Untuk korban terkait kasus diatas ngga ada ya. Lokasi kebakaran juga sudah kita segel dan diimbau bagi pemilik sumur lainnya untuk melakukan pembongkaran mandiri," tegasnya.

Atas insiden kebakaran ini, tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana, sengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. 

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor bekas terbakar, sebuah tameng tidak bertali bekas terbakar, katrol bekas terbakar, canting bekas terbakar, 1 set besi steger bekas terbakar, dan sebuah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman diduga minyak mentah," ujarnya. (dho)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved