Berita Musi Rawas
70 Sumur Minyak Ilegal Ditemukan di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Orang Sedang Beraktivitas
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025) membenarkan hal tersebut.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan penyergapan terhadap lokasi ilegal driling di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 12.00 Wib.
Dari penyergapan tesebut, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 2 pelaku, dan menemukan sekitar 70 Sumur minyak ilegal, meskipun sebagian besar sudah tidak aktif lagi.
Identitas kedua pelaku yang diamankan oleh petugas yakni Arafik (59) dan Arjuno (60), keduanya warga Kampung I Desa Air Balui Kec. Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025) membenarkan hal tersebut.
Penyergapan yang dilakukan pada lokasi ilegal driling di Desa Sungai Pinang, Muara Lakitan tersebut, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Januari 2025.
"Benar, dalam penyergapan itu, anggota mengamankan 2 orang warga Muba sebagai pelaku," kata Kasi Humas, Jumat (17/1/2025).
Sebagai dua orang, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tameng bergulung tali, 1 batang pipa besi canting dan 1 unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat.
Kemudian, juga diamankan 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, 1 unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam No. Pol: BG-8687-NI beserta STNK dan 1 buah Tedmon 1.000 liter.
"Saat ini kedua pria yang diduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan prose penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas.
Baca juga: Ribut Soal Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herli Padli Tewas Ditusuk Berkali-kali, 1 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Pemiliknya Kini Diamankan Polisi
Dijelaskan Kasi Humas, penyergapan tersebut dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025 siang sekira pukul 12.00 Wib.
Lokasinya ada di di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
"Penyergapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut," jelas Kasi Humas.
Dalam penyergapan tersebut, ditemukan sekitar 70 sumur minyak ilegal. Meskipun banyak diantara sumur tersebut yang sudah tidak aktif lagi.
"Dilokasi itu, anggota juga melibat 2 pelaku yang sedang melakukan kegiatan ilegal drilling tersebut. Lalu pelaku beserta barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna ditindak lanjuti," tegas Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, selanjutnya Polres Musi Rawas akan berkordinasi dengan stake holder terkait, untuk melakukan penutupan sumur minyak ilegal di Desa Sungai Pinang tersebut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Harga Telur Ayam di Pasar B Srikaton Musi Rawas, 6 Agustus 2025, Rp 50 Ribu Perkarpet |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong Hari ini di Musi Rawas Naik Jadi Rp35 Ribu perKg, Pedagang Cemas Pembeli Berkurang |
![]() |
---|
Petani di Wonokerto Musi Rawas Buat Rumah Burung Hantu di Tengah Persawahan, Kendalikan Hama Tikus |
![]() |
---|
Damkar Musi Rawas Bentuk Tim PasTula Untuk Tangani Masalah Ular dan Tawon |
![]() |
---|
Lahan Sawah di Mataram Musi Rawas Dialihfungsikan Dengan Cara Ditimbun, Pemkab Langsung Beri Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.