Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Kabid di Disnakertrans Sumsel Akui Kantor Disnakertrans di OTT Kejari Palembang
Termasuk yang beredar ialah Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki bersama seorang Kepala Bidang dan Kasubag di Disnakertrans Sumsel.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel yang ada di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Sejumlah pejabat dikabarkan diamankan dalam operasi ini.
Termasuk yang beredar ialah Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki bersama seorang Kepala Bidang dan Kasubag di Disnakertrans Sumsel.
OTT inipun dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah.
"Iya benar, " kata Eki saat dihubungi lewat pesan singkat Whatsapp, Jumat (10/1/2025).
Namun sayangnya Eki, enggan menyebutkan lebih lanjut, lantaran memang bukan bidangnya.
Ketika ditanya apakah Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, ada di Kantor.
"Iya bapak ada di kantor," katanya singkat
Sementara itu saat Tribun Sumsel mengkonfirmasi langsung Deliar Marzoeki hingga saat ini belum respon.
Sementara itu Tribun Sumsel mencoba langsung datang ke Kantor Disnakertrans Sumsel, namun tidak ada yang bisa ditemui.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pejabat Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT Oleh Kejari Palembang
Baca juga: Sosok Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel, Hartanya di LHKPN Tercatat Rp 431 Juta
Dibenarkan Kejari Palembang
Sebelumnya, sejumlah pejabat di Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal tersebut terjadi dikantor Disnakertrans Sumsel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Palembang, Jumat (10/1/2025) siang.
Dari kabar yang beredar dan viral salah satu orang yang turut diamankan ialah Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki bersama seorang Kepala Bidang dan Kasubag di Disnakertrans Sumsel.
Kejari Palembang, Hutamrin membenarkan atas kasus OTT ini.
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.