Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

25 Saksi Diperiksa Soal Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi Izin K3

Sebanyak 25 saksi diperiksa terkait kasus eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tersangka gratifikasi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tersangka gratifikasi izin K3. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 25 saksi diperiksa terkait kasus eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tersangka gratifikasi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Sebelumnya, Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Palembang di kantornya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin melalui Kasubsi I Intelijen, M Fachri Aditya mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pendalaman penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Palembang.

"Masih didalami dan dikembangkan terkait OTT Kadisnakertrans, hingga kini masih memeriksa saksi-saksi," ungkapnya, Selasa (21/1/2025), sore.

Lanjut Fachri, hingga saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih ada 25 orang.

"Yang total hingga hari ini. Kita sudah memeriksa saksi-saksi sebenyak 25 orang saksi, " bebernya. 

Baca juga: Diduga Punya Cucian Mobil dan Kosan, Kejari Palembang Telusuri Lagi Aset Eks Kadisnakertrans Sumsel

Saksi-saksi tersebut, sambung Fachri, mulai dari pegawai disnaker, perusahaan PJK3 dan Perusahaan-perusahan yanf diuji riksa.

"Yang jelas masih kita dalami, dan update pasti kan kita sampaikan ," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel, Jumat (11/1/2025), Kejari Palembang juga telah menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (12/1/2025).

Keduanya yakni Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, dan Alex Rahman selaku staf pribadi. 

Turut digeledah beberapa rumah mewah milik Deliar, hasilnya penyidik mengamankan uang tunai sebesar 50 juta pecahan 50 ribuan baru.

Lalu kami juga mengamankan 117 amplop berisi uang yang masing berisi Rp 1 juta.

Satu buah Laptop, emas logam Mulia (LM) berat total 125 gr dengan rincian LM 50gr 2 keping, dan LM 25 gr 1 keping, dokumen BPKB dan STNK, lalu  satu kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner, yang didalamnya banyak terdapat nomor plat kendaraan yang berbeda.

Kemudian satu buah handphone (HP) baru yang belum terpakai merek Samsung Galaxy  z Foid 5, dan Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebesar 285 juta 600 ribu," tegasnya. 

Harta Disita 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved