Berita Polres OKU Timur

Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polres OKU Timur Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkotika  

Polres OKU Timur menghadirkan pelaku DS (28) beserta barang bukti 832 ektasi di ruang konferensi pers.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
KURIR NARKOBA -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH dan Kasi Propam AKP Yuli saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur, Jumat (07/02/2025). DS (28) kurir narkoba jenis ekstasi yang membawa 832 butir di dalam karung duku. 

"Kemudian DS langsung mengeluarkan 1 unit hp merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Lalu DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1.000.000,- dari dalam tas yang dibawanya," tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam.

Serta dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat.

Setelah itu anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi tentang barang bukti yang ditemukan tersebut dan DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya. 

"Lalu pelaku DS dan barang bukti dibawa ke polres oku timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ungkap kasus tersebut anggota polri sudah menyalamat kan kurang lebih 800 jiwa," pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved