Berita Polres OKU Timur

Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polres OKU Timur Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkotika  

Polres OKU Timur menghadirkan pelaku DS (28) beserta barang bukti 832 ektasi di ruang konferensi pers.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
KURIR NARKOBA -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH dan Kasi Propam AKP Yuli saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur, Jumat (07/02/2025). DS (28) kurir narkoba jenis ekstasi yang membawa 832 butir di dalam karung duku. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Polres OKU Timur menghadirkan pelaku DS (28) beserta barang bukti 832 ektasi di ruang konferensi pers.

Hasil pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi kepada publik dan komitmen pemberantasan peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur Jumat (07/02/2025).

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Peredarannya semakin luas dari remaja pelajar hingga orang dewasa.

Lalu penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial ekonomi. Serta meningkatnya angka kriminalitas di seluruh dunia.

"Di Indonesia pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui berbagai operasi dan kebijakan, namun tantangan masih besar karena jaringan narkotika internasional semakin canggih dalam menentukan dan mengedarkan barang haram ini," katanya.

Oleh karena itu lanjut Kapolres, diperlukan kerjasama dan dari seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga sekolah dan lingkungan sekitar untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kesadaran akan bahaya narkoba harus terus ditanamkan kampanye edukasi rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan. Derta penindakan tegas terhadap pelaku peredaran pengedar narkoba harus menjadi prioritas utama dalam memerangi kejahatan ini," jelasnya.

Dengan Sinergi antara pemerintah aparat penegak hukum dan masyarakat dapat melindungi bangsa ini dan ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta aman bagi generasi mendatang.

"Permasalahan peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah sebagai mana yang telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia presiden menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus diperkuat. Tentunya dengan upaya pencegahan pemberantasan serta rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan," imbuhnya.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan, dalam forum internasional apa yang kita ketujuh pemerintah menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral untuk menangani masalah narkoba.

Secara efektif kali ini mencakup penguatan pengawasan terhadap jalur produksi dan distribusi narkotika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.

Serta perubahan pola peredaran pemerintah juga menargetkan pemberantasan perjudian ilegal yang kerap berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Selain itu program rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkotika harus diperkuat guna memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curas Antar Kabupaten, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi

Kapolres juga berharap informasi yang disampaikan dalam press release ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika 

"Kami juga mengajak rekan rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang," ujarnya.

Pengungkapan ini menunjukan komitmen Polres OKU Timur sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU Timur.

"Masyarakat dihimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Sumsel menghadirkan DS (28) Warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pelaku kurir narkoba jenis ekstasi yang membawa 832 butir.

Dimana barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam karung yang berisikan duku. Jika diuangkan barang bukti narkotika tersebut senilai kurang lebih Rp 250.000.000.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH saat konferensi pers di ruang Humas Polres OKU Timur, Jumat (07/02/2025).

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, sebagaimana komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur, pihaknya menyampaikan kronologi serta hasil dari pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik.


"Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Peredarannya semakin luas, menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja, pelajar, hingga orang dewasa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, serta meningkatnya angka kriminalitas," katanya, Jumat (07/02/2025).

Lanjut kata Kapolres, menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Selasa 04 februari 2025 sekira jam 01.00 wib, di pinggir jalan yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan DS (28).

"Hal ini berawal pada saat anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering sekali dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika," ujarnya.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dibawah pimpinan kasat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengembangan terhadap informasi yang di dapat tersebut.

Kemudian anggota opsnal Sat Tes Narkoba melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. 

"Melihat hal itu anggota opsnal sat res narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut. Lalu anggota opsnal sat res narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut," jelasnya.

Pada saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama DS (28) dan anggota opsnal sat res narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.

Selanjutnya dengan kooperatif pelaku DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol aqua beserta pipet dan pireknya.

"Kemudian DS langsung mengeluarkan 1 unit hp merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Lalu DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1.000.000,- dari dalam tas yang dibawanya," tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam.

Serta dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat.

Setelah itu anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi tentang barang bukti yang ditemukan tersebut dan DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya. 

"Lalu pelaku DS dan barang bukti dibawa ke polres oku timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ungkap kasus tersebut anggota polri sudah menyalamat kan kurang lebih 800 jiwa," pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved