Berita Palembang
Rumah Potong Unggas di Palembang Belum Ada yang Bersertifikat Halal, Sumsel Baru Ada di Muara Enim
Rumah Pemotongan Ayam atau Unggas (RPU) di Palembang nyatanya hingga saat ini belum ada yang bersertifikasi halal dan memilik Nomor NKV.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Halal dan sehat menjadi hak dari konsumen. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2024 bahwa penerapan dan pengawasan teknis kesehatan masyarakat veteriner di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan sertifikasi NKV menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, " katanya
Menurutnya, RPU wajib disediakan oleh perusahaan produsen. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam permentan ini diatur bahwa setiap pelaku usaha perunggasan ayam ras pedaging dengan jumlah produksi mencapai 60 ribu ekor per minggu wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin.
"Kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU sejak Permentan ini diterbitkan tahun pertama minimal 30 persen dari yang dibudidayakan," katanya.
Menurutnya, saat ini produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor, artinya berdasarkan aturan ini di Sumsel seharunya memiliki RPU/TPA yang bersertifikat sebanyak 23.333 unit.
"Harapannya, Pemerintah daerah terus mendorong setiap pelaku usaha untuk mewujudkan produk halal dan higiene dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH dengan perusahaan perunggasan dalam mewujudkan produk ayam yang halal dan higiene," katanya.
Menurutnya, tempat-tempat pemotongan ayam yang ada dapat dinaikan status dengan peningkatan saranan untuk mendukung proses halal dan higiene sesuai dengan peraturan.
Upaya selanjutnya untuk memenuhi Juru Sembelih Halal, dapat melakukan kolaborasi dalam pembinaan produk halal dengan organisasi Juru Sembelih Halal, organisasi profesi kesehatan hewan PDHI, Ikatan Sarjana Peternakan, Ikatan Dokter Hewan Perunggasan, Organisasi Obat Hewan dan organisasi Pemuda, BUMN dan perusahaan swasta dalam bentuk TJSL/CSR.
"Dengan produk halal dan higiene yang terjamin akan menjadikan usaha lancar dan usaha berkah yang akan mendukung Pariwisata Halal Kota Palembang," Ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.