Berita Palembang

Rumah Potong Unggas di Palembang Belum Ada yang Bersertifikat Halal, Sumsel Baru Ada di Muara Enim

Rumah Pemotongan Ayam atau Unggas (RPU) di Palembang nyatanya hingga saat ini belum ada yang bersertifikasi halal dan memilik Nomor NKV.

TRIBUNSUMSEL
ILUSTRASI -- t Auditor NKV Provinsi Sumsel yang juga Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel Dr. drh. Jafrizal, Mm, mengatakan belum ada rumah pemotongan unggas yang bersertifikat halal Nomor Kontrol Veteriner (NKV). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumah Potong Ayam atau Unggas (RPU) di Palembang nyatanya hingga saat ini belum ada yang bersertifikasi halal dan memilik Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Bahkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), faktanya baru ada satu RPU yang bersertifikat halal dan memiliki NKV yakni di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. 

Hal ini diungkap Auditor NKV Provinsi Sumsel yang juga Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel Dr. drh. Jafrizal, MM, di Kota Palembang belum ada RPU. 

"Hal inilah yang menjadi hambatan dan permasalahan serius, mengingat belum adanya RPU di Kota Palembang yang mengantongi sertifikat tersebut," kata Jafrizal, Kamis (6/2/2025). 

Menurutnya, RPA ataupun RPU akan berimplikasi pada produk turunannya dan usaha yang menggunakan produk asal RPU tersebut.

Bila RPU belum bersertifikat halal dan NKV maka akan menghambat sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mie ayam, bakso, sosis dan lain-lain. 

Kedua sertifikat ini terkait rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan dan higienitas produk daging ayam mencakup penyediaan pemotongan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sehingga produknya terjamin aman, sehat, utuh dan halal.

Sertifikasi halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sedangkan UU 18/2009, PP 95/2012 pasal 25 terkait dengan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner(NKV).  UU dan PP tersebut  bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing.

"Bagi konsumen agar membeli produk yang telah lulus sertifikasi Halal dan NKV. Produk yang memiliki jaminan  halal, produk terjamin higienis, tanpa bulu, tanpa memar, dan tanpa bau," katanya

Jafrizal mengatakan, berdasarkan  data PD Pasar Jaya Palembang, saat ini terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di Palembang

Bila setiap pasar terdapat 10  pedagang daging ayam maka sekitar 440 pedagang belum ditambah pedagang daging ayam yang membuat kios sendiri termasuk rumah makan. 

Pemotongan ayam umumnya dilakukan sendiri-sendiri oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi. 

Kondisi ini menjadi kritis bila tidak ditingkatkan pembinaan terkait  kehalalan dan higiene sanitasi produk asal hewan yang dijual. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved