Berita Palembang
Rumah Potong Unggas di Palembang Belum Ada yang Bersertifikat Halal, Sumsel Baru Ada di Muara Enim
Rumah Pemotongan Ayam atau Unggas (RPU) di Palembang nyatanya hingga saat ini belum ada yang bersertifikasi halal dan memilik Nomor NKV.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumah Potong Ayam atau Unggas (RPU) di Palembang nyatanya hingga saat ini belum ada yang bersertifikasi halal dan memilik Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Bahkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), faktanya baru ada satu RPU yang bersertifikat halal dan memiliki NKV yakni di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Hal ini diungkap Auditor NKV Provinsi Sumsel yang juga Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel Dr. drh. Jafrizal, MM, di Kota Palembang belum ada RPU.
"Hal inilah yang menjadi hambatan dan permasalahan serius, mengingat belum adanya RPU di Kota Palembang yang mengantongi sertifikat tersebut," kata Jafrizal, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, RPA ataupun RPU akan berimplikasi pada produk turunannya dan usaha yang menggunakan produk asal RPU tersebut.
Bila RPU belum bersertifikat halal dan NKV maka akan menghambat sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mie ayam, bakso, sosis dan lain-lain.
Kedua sertifikat ini terkait rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan dan higienitas produk daging ayam mencakup penyediaan pemotongan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sehingga produknya terjamin aman, sehat, utuh dan halal.
Sertifikasi halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sedangkan UU 18/2009, PP 95/2012 pasal 25 terkait dengan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner(NKV). UU dan PP tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing.
"Bagi konsumen agar membeli produk yang telah lulus sertifikasi Halal dan NKV. Produk yang memiliki jaminan halal, produk terjamin higienis, tanpa bulu, tanpa memar, dan tanpa bau," katanya
Jafrizal mengatakan, berdasarkan data PD Pasar Jaya Palembang, saat ini terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di Palembang.
Bila setiap pasar terdapat 10 pedagang daging ayam maka sekitar 440 pedagang belum ditambah pedagang daging ayam yang membuat kios sendiri termasuk rumah makan.
Pemotongan ayam umumnya dilakukan sendiri-sendiri oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi.
Kondisi ini menjadi kritis bila tidak ditingkatkan pembinaan terkait kehalalan dan higiene sanitasi produk asal hewan yang dijual.
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.