Berita Viral
Siasat Licik NL, Wanita di Lampung Kuras ATM Orang Tua Pacar, Modus Jenguk Pasien, Dipakai Foya-foya
Siasat licik NL (29) wanita di Lampung kuras isi rekening calon mertuanya, Zubaidah (40).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Siasat licik NL (29) wanita di Lampung kuras isi rekening calon mertuanya, Zubaidah (40).
Wanita asal Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mengambil sejumlah uang dengan menggunakan kartu ATM milik ibu kekasihnya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sang pacar yang sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.
"Kami melakukan ungkap kasus pencurian yang terjadi 30 Januari 2025, adapun korban berinisial Z (40) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata AKBP Erwin Irawan saat diwawancarai awak media, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

Modus pelaku, kata Erwin, melakukan pencurian ATM dalam dompet milik korban.
"Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," kata AKBP Erwin.
Baca juga: Sosok NL, Wanita di Lampung Kuras ATM Calon Mertua Rp76 Juta, Sakit Hati Dihina dan Tak Direstui
Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.
"Pelaku mencoba menyocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil," jelasnya.
Erwin melanjutkan, pelaku yang mengetahui pin ATM milik korban secara leluasa menguras saldonya.
Pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali, hingga total mencapai Rp 76.825.000.

Adapun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.
Sementara, pihak kolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan tas milik tersangka.
"Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku," tambah AKBP Erwin.
Baca juga: Pakai Uang Rp76 Juta Foya-foya, Ternyata Wanita Ini Kuras ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung
Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.
Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kabar Duka, Faisal Pria di Bogor Buta usai Matanya Dicongkel OTK Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya |
![]() |
---|
Isi Surat Wasiat Ibu dan Dua Anak yang Meninggal di Kontrakan: Singgung Utang dan Kebohongan |
![]() |
---|
Sosok Doni Pratama, Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran, Dituduh Gadungan hingga Diancam Dihabisi |
![]() |
---|
Deretan Fakta Anggun, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 M, Masih Diburu Setelah Mobil Ditemukan |
![]() |
---|
Gaji Anggun, Sopir Bank Jateng DPO Bawa Kabur Rp10 Miliar, Ngeluh Tak Cukup Nafkahi Istri dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.