Kasus Skincare Merkuri
Kenakan Rompi Merah, Potret Mira Hayati Bos Skincare Berbahaya Resmi Ditahan di Rutan Makassar
Proses penahanan ini terjadi setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I
Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi kosmetik yang juga mengandung merkuri, turut dijerat dengan pasal yang sama.
"Perbuatannya melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Soetarmi, sidang ketiga tersangka dijadwalkan akan digelar pada minggu depan.
"Sidang sudah dijadwalkan minggu depan, meskipun saya belum mendapatkan info detail dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai tanggal pastinya," ujar Soetarmi, Kamis (30/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati 'Ratu Emas' Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Mira Hayati 'Ratu Emas' Sudah Bebas dari Penjara Kasus Skincare Sebelum Lebaran, Alasan Punya Bayi |
![]() |
---|
Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.