Kasus Skincare Merkuri

Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M

Mira Hayati sebelumnya dijatuhkan vonis 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Makassar, kini diperberat jadi 4 tahun usai tak terima ajukan banding.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribun timur/muslimin emba
VONIS HUKUMAN DIPERBERAT- Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). Mira Hayati sebelumnya dijatuhkan vonis 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Makassar, kini diperberat jadi 4 tahun usai tak terima dan ajukan banding. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keinginan terdakwa skincare bermerkuri, Mira Hayati untuk menghirup udara bebas tampaknya jauh dari bayangannya setelah diperberat vonis hukuman oleh hakim.

Mira Hayati seharusnya dijatuhkan vonis 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Makassar, tak terima hingga mengajukan banding.

Alih-alih diringankan, Majelis hakim malah menambah divonis menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Tangis Mira Hayati Ratu Emas Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil

PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias
PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias "Ratu Emas" menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6/2025). (Youtube Tribun Timur)

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menerima permintaan banding yang diajukan JPU dan terdakwa Mira Hayati terkait putusan hukuman yang diberikan hakim. 

Putusan banding tersebut pun dikeluarkan PN Makassar melalui situs resminya, pada Kamis (7/8/2025). 

Dalam unggahan itu majelis hakim mengubah putusan PN Makassar pada nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, terkait amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Mira Hayati

Wanita yang dijuluki Ratu Emas ini pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal JPU dan dimenjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tulis putusan hakim dalam situs resmi PN Makassar.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar si " Ratu Emas" ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. 

"Memerintahkan terdakwa ditahan di rumah tahanan negara," tulis poin ketiga hakim.

Mira Hayati sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar 10 bulan penjara dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri.

Sidang pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/7/2025).

Baca juga: Kenakan Rompi Merah, Potret Mira Hayati Bos Skincare Berbahaya Resmi Ditahan di Rutan Makassar

Vonis itu dinilai masih berat oleh kuasa hukumnya, Ida Hamidah, yang menilai tuduhan kepemilikan merkuri tidak terbukti.

Hakim menyebut tiga hal meringankan, yaitu bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki bayi.

Namun, ada empat hal memberatkan, antara lain meresahkan masyarakat, membahayakan pengguna, lalai memastikan keamanan produk, dan pernah mendapat teguran BPOM.

Jaksa sebelumnya menuntut Mira 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Bakal Ajukan Kasasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved