Berita Pali

Imingi-imingi Korban Dengan Uang Jajan, Pria di PALI 11 Kali Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur

Seorang pria paruh baya di Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap polisi, karena mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun.

HUMAS POLRES PALI
PELAKU ASUSILA -- DH (57) tersangka pencabulan bocah perempuan berusia 11 Tahun, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak 11 kali 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pria paruh baya di Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap polisi, karena mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun.

Dalam aksinya, pelaku merayu korban berinisial NR (11) dengan diiming - Imingi uang jajan.

Anggota Satuan Reserse Kriminal unit PPA Polres PALI menangkap DH (58 tahun) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

DH dijemput paksa saat sedang duduk di teras rumahnya dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi melalui Kanit PPA Ipda Nofran Indika menjelaskan aksi pencabulan ini terungkap berawal dari beberapa warga setempat yang curiga dengan gerak gerik pelaku yang mengajak korban ke perkebunan kelapa sawit PT. Agro.

"Kejadiannya pada hari Selasa 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 Wib, beberapa warga atau para saksi yang curiga gerak-gerik pelaku mengajak korban ke perkebunan sawit, membuntutinya dan memergoki pelaku sedang memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh," kata Ipda Nofran, Selasa (4/2/2025)

Ketika aksi bejatnya diketahui warga, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan.

Sementara korban yang trauma atas kejadian itu, kemudian diantar pulang ke rumah, lalu bersama dengan orang tuanya melaporkan pelaku ke Polres PALI.

"Adanya laporan itu, kami langsung begerak menjemput pelaku. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di teras rumahnya tanpa mengenakan baju. Setelah pasti itu pelakunya, kita lakukan penangkapan,"terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aksi bejat pelaku mencabuli korban ternyata tak hanya sekali.

Pelaku melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban sebanyak 11 kali.

"Aksi pelaku terhadap korban telah 11 kali, dengan modus di iming-imingi diberi uang jajan. Korban juga mengaku telah 11 kali mendapatkan perlakuan tidak pantas itu,"ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dress panjang warna ungu motif batik dan 1 helai celana hitam panjang yang dikenakan korban saat kejadian.

Unit PPA Polres PALI juga berkoordinasi dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan dalam pendampingan korban.

Ipda Nofran mengatakan pelaku DH dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved