Berita Nasional
Apakah Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga Dibatasi di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina
Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI LPG 3 KG - Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Hal senada diungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, yang menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer atau warung tidak akan diizinkan lagi.
Terkait kebijakan pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tags
Lpg 3 Kg
Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Pangkalan LPG 3 Kg
pertamina
Agen Penyalur Gas
Berita Nasional Terbaru
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.