Berita Nasional

Apakah Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga Dibatasi di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina 

Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI LPG 3 KG - Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg. 

Hal senada diungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, yang menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer atau warung tidak akan diizinkan lagi. 

Terkait kebijakan pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved