Berita Nasional
Apakah Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga Dibatasi di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina
Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Mulai per 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan dan agen Pertamina resmi.
Lantas apakah pembelian LPG 3 kg untuk Rumah Tangga dibatasi ?
Mengutip dari laman resmi Mypertamina, https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, berdasarkan penjelasan untuk pembatasan pembelian per jenis pengguna hingga saat ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007.
Adapun konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.
Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
Konsumen dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di Pangkalan manapun.
Dimana konsumen menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Petugas Pangkalan apabila sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dan tidak perlu melakukan registrasi ulang.
KTP agar selalu dibawa saat pengguna LPG 3 Kg melakukan pembelian ke Pangkalan.
4 Konsumen yang Boleh Beli LPG 3 KG
Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. - Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Sementara, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi.
Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.
"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah derah masing-masing.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut:
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda
- Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi.
- Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda.
Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg.
Dengan begitu, masyarakat bisa segera datang ke pangkalan resmi terdekat untuk mendapatkan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan.
Sebagai catatan, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET.
Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Diketahui, mulai 1 Februari 2025 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon.
Langkah ini disebut bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, karena elpiji 3 kilogram termasuk barang bersubsidi.
Sesuai regulasi, Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah yang distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Hal senada diungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, yang menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer atau warung tidak akan diizinkan lagi.
Terkait kebijakan pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Lpg 3 Kg
Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Pangkalan LPG 3 Kg
pertamina
Agen Penyalur Gas
Berita Nasional Terbaru
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.