Berita Nasional
Apakah Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga Dibatasi di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina
Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Mulai per 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan dan agen Pertamina resmi.
Lantas apakah pembelian LPG 3 kg untuk Rumah Tangga dibatasi ?
Mengutip dari laman resmi Mypertamina, https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, berdasarkan penjelasan untuk pembatasan pembelian per jenis pengguna hingga saat ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007.
Adapun konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.
Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
Konsumen dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di Pangkalan manapun.
Dimana konsumen menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Petugas Pangkalan apabila sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dan tidak perlu melakukan registrasi ulang.
KTP agar selalu dibawa saat pengguna LPG 3 Kg melakukan pembelian ke Pangkalan.
4 Konsumen yang Boleh Beli LPG 3 KG
Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lpg 3 Kg
Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Pangkalan LPG 3 Kg
pertamina
Agen Penyalur Gas
Berita Nasional Terbaru
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.