Berita Nasional

Apakah Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga Dibatasi di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina 

Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI LPG 3 KG - Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Mulai per 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan dan agen Pertamina resmi.

Lantas apakah pembelian LPG 3 kg untuk Rumah Tangga dibatasi ?

Mengutip dari laman resmi Mypertamina, https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, berdasarkan penjelasan untuk pembatasan pembelian per jenis pengguna hingga saat ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007.

Adapun konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.

Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung

Konsumen dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di Pangkalan manapun.

Dimana konsumen menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Petugas Pangkalan apabila sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. 

KTP agar selalu dibawa saat pengguna LPG 3 Kg melakukan pembelian ke Pangkalan.

4 Konsumen yang Boleh Beli LPG 3 KG

Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

1. Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. 

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved