Berita Nasional

Apakah Pembelian LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga Dibatasi di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina 

Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI LPG 3 KG - Pemerintah resmi melarang pengecer penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg. 

Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut: 

  • Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg 
  • Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda 
  • Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi. 
  • Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda. 

Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg. 

Dengan begitu, masyarakat bisa segera datang ke pangkalan resmi terdekat untuk mendapatkan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan. 

Sebagai catatan, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET. 

Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Diketahui, mulai 1 Februari 2025 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon. 

Langkah ini disebut bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, karena elpiji 3 kilogram termasuk barang bersubsidi. 

Sesuai regulasi, Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah yang distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran. 

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved