Berita Pali

Kedapatan Bawa Senpi Ilegal Saat Melintas di Desa Babat PALI, Dua Pria Diamankan Polisi

Dimana pada saat itu Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, sedang melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalan lintas Belimbing- Sekayu.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
humas Polres PALI
DIAMANKAN - Dua orang Pria bernama Rendi (36) dan Yogi Adi Saputra (25) diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, Jum'at (31/1/2025) kemarin. Kedapatan bawa satu senjata apil ilegal jenis revolver beserta delapan butir amunisi kaliber 38 mm. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memiliki atau mengedarkan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres PALI. Karena senjata api ilegal ini sering kali digunakan dalam tindak kejahatan,dan kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,"ujarnya.

Dedy juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan senjata api ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada informasi mengenai kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved