Berita Pali

Kedapatan Bawa Senpi Ilegal Saat Melintas di Desa Babat PALI, Dua Pria Diamankan Polisi

Dimana pada saat itu Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, sedang melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalan lintas Belimbing- Sekayu.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
humas Polres PALI
DIAMANKAN - Dua orang Pria bernama Rendi (36) dan Yogi Adi Saputra (25) diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, Jum'at (31/1/2025) kemarin. Kedapatan bawa satu senjata apil ilegal jenis revolver beserta delapan butir amunisi kaliber 38 mm. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-  Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dan Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu,Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap polisi saat melintas di simpang empat Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan pada Jum'at (31/1/2025) kemarin, sekitar pukul 12.30 Wib.

Dua orang pria kedapatan membawa satu pucuk sejanta api ilegal atau senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver beserta delapan butir amunisi berkaliber 38 milimeter.

Keduanya diamankan Polisi yang sedang berpatroli saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan sedang melintas di TKP.

Kapolses Penukal Abab AKP Dedy Kurnia mengatakan keduanya diamankan saat sedang melintas menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (Nopol) di kawasan simpang empat Desa Babat Kecamatan Penukal.

Dimana pada saat itu Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, sedang melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalan lintas Belimbing- Sekayu.

"Ketika mereka berdua melintas di kawasan simpang empat Desa Babat, anggota kita mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor dan anggota kita yang bertugas langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai mereka berdua," kata Dedi Kurnia, Sabtu (1/2/2025).

Lanjut Dedy, setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, pihaknya menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang tersangka bernama Yoga Adi Saputra.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati delapan butir amunisi kaliber 38 mm di kantong celana tersangka bernama Rendi.

"Keduanya pun langsung kami amankan tanpa perlawanan, dan saat ini keduanya telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.

Baca juga: Polres PALI Selidiki Dugaan Sabotase Kebocoran Pipa PT Medco Penyebab Sungai Tercemar dan Kebakaran

Dijelaskan Dedy, atas perbuatan kedua tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal ini, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Dimana pelakunya dapat terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan kasus senjata api Ilegal ini, Dedy mengatakan saat ini, pihaknya tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan guna menyelesaikan proses penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat bukti hukum dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.

Selain itu pihkanya juga tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta berkoordinasi dengan JPU untuk persiapan proses hukum dan tak lupa melakukan kontrol kesehatan terhadap kedua tersangka guna memastikan kondisi fisik mereka selama proses hukum berlangsung.

Dedy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia berkata patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kriminalitas yang dapat mengancam stabilitas keamanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved