Kepala BKPSDM Muratara Tersangka Korupsi

Lukman, Kepala BKPSDM Muratara Resmi jadi Tersangka usai Kena OTT Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat

Setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muratara yang mengajukan kenaikan pangkat, wajib menghadap tersangka.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Weni Wahyuny
Polres Muratara
TERSANGKA - Lukman Kepala BKPSDM Muratara saat pemeriksaan. Kini Lukman resmi tersangka dugaan pungli kenaikan pangkat pegawai 
Ringkasan Berita:
  • Kepala BKPSDM tersangka dugaan korupsi kenaikan pangkat pegawai.
  • Modusnya setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muratara yang mengajukan kenaikan pangkat, wajib menghadap tersangka untuk mendapatkan disposisi berkas. 
  • Pasal yang dilanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan kesepakatan antara Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 11.30 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni menyalahgunakan kewenangan dan mengubah sistem birokrasi usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang di lingkungan Pemkab Muratara. 

Baca juga: Nasib Kepala BKPSDM Muratara yang Terjerat OTT Kasus Pungli Naik Pangkat ASN Diungkap Polda Sumsel

 
Berdasarkan hasil penyidikan, Kepala BKPSDM Muratara bernama Lukman alias L diduga dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Di mana, setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muratara yang mengajukan kenaikan pangkat, wajib menghadap tersangka untuk mendapatkan disposisi berkas. 

Bahkan lanjut Kapolres, jika tidak memberikan sejumlah uang, maka berkas kenaikan pangkat tersebut tidak akan diproses.

"Perbuatan ini dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan," tegas Kapolres. 

Kapolres juga mengatakan, setelah pemaparan penyidik dan pemeriksaan alat bukti, sesuai Pasal 235 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik dan JPU sepakat perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Baca juga: Sosok Lukman, Kepala BKPSDM Muratara Kena OTT Dugaan Pungli Naik Pangkat ASN, Status Masih Saksi

 Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada JPU," tutup Kapolres. 

Untuk diketahui, tersangka L yang merupakan Kepala BKPSDM Muratara, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Muratara  pada hari Senin,27 April 2026 sekira pukul 14.40 WIB lalu

Dalam perkara tersebut, selain mengamankan Kepala BKPSDM Muratara, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 ribu dan nama-nama pejabat yang diduga hendak mengurus kenaikan pangkat.

Tak hanya itu, dari tas tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5 juta. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved