Berita Pali

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Jurnalis di PALI Suarakan Setop Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Jurnalis di Kabupaten PALI menggelar aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (4/5/2026).

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sripoku.com/Mat Bodok
HARI KEBEBASAN PERS -- Perwakilan jurnalis di PALI saat menggelar aksi di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten PALI dalam rangka memperingati hari kebebasan pers sedunia, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jurnalis di Kabupaten PALI menggelar aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.
  • Massa menuntut penghentian kriminalisasi terhadap wartawan.
  • Pemkab PALI yang sepakat mendukung kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi selama mematuhi kode etik dan menghindari hoaks.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, perwakilan jurnalis yang bertugas di wilayah PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumatera Selatan, melakukan aksi damai ke Kantor Pemerintahan Kabupaten PALI,  Senin (4/5/2026).

Aksi damai perwakilan wartawan yang dikoordinatori oleh Efran, didampingi Jerry dan Anies  meminta kepada pihak perwakilan rakyat DPRD PALI, Kejari, dan Pemkab, serta Polres PALI untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Massa juga menuntut untuk bebaskan pers dari jeratan pidana, dan pena tak boleh dipenjara.

Orasi damai yang dimulai dari titik kumpul di Rumah Singgah Aktivis Jalan Merdeka depan lapangan golf, menuju Kantor DPRD PALI, dan disambut oleh Ketua DPRD PALI, H Ubaidillah.

Dalam kesempatan itu, Efran selaku koordinator aksi secara singkat mengungkap saat dirinya dikriminalisasi dalam pemberitaan, hingga kasus menyeret dirinya bersama kedua rekannya ke pidana.

Hal tersebut pinta Efran jangan sampai terjadi lagi kepada dirinya dan kawan-kawan yang bekerja di media sosial dan instansi pers lainnya, mengingat produk yang membawanya ke jalur hukum mengenai pemberitaan bukan kasus tindak kejahatan.

"Cukup saya, dan Eggi serta Eddy yang menjadi korban kriminalitas dan penekanan saat menjalankan tugas sebagai jurnalis. Ke depan tidak ada lagi kawan-kawan media menjadi korban," katanya pada aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2026.

Disebutkan Efran, Januari lalu, sejarah baru telah digoreskan melalui putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025; konstitusi kita akhirnya bicara dengan lantang bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan.

"Ini bukan saya yang bicara, namun MK yang mengatakan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan," tegasnya di hadapan Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, begitu juga di tempat yang berbeda di hadapan perwakilan Kejari dan Pemkab PALI, Wakil Bupati Iwan Tuaji didampingi Asisten III Setda PALI, Haryono.

Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa meja redaksi bukan ruang tunggu penjara.

"Dewan Pers adalah benteng utama, hentikan kriminalisasi, pers bukan kenal hukum, tapi pers taat etik," jelasnya di hadapan perwakilan Kejari.

Begitu juga, Efran di hadapan Wabup PALI, Iwan Tuaji, yang menerima aksi damai tadi, juga sangat mendukung peran serta pers di Bumi Serepat Serasan.

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, mendukung sepenuhnya gerakan wartawan di PALI, asalkan jangan membuat berita bohong dan juga berita tidak berimbang.

"DPRD PALI mendukung semua gerakan dan pemberitaan dari produk wartawan," singkatnya sembari menerima aspirasi dan tuntutan wartawan pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Lalu, perwakilan Ketua Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, melalui Yudistira merespon baik orasi yang disampaikan perwakilan wartawan secara sopan dan bijaksana.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved