Berita Ogan Ilir

36 Tahun Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Hadapi Sengketa Lahan dengan Perusahaan

Warga Desa Tambang Rambang, Ogan Ilir, menuntut PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) mengembalikan lahan seluas 1.200 hektare.

Tayang:
Dokumentasi/Polres Ogan Ilir
MEDIASI SENGKETA LAHAN -- Mediasi sengketa lahan antara warga Tambang Rambang dan manajemen PT BRK di kantor Kecamatan Rambang Kuang, Rabu (6/5/2026) siang. Hingga saat ini mediasi belum menemui titik temu. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Tambang Rambang, Ogan Ilir, menuntut PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) mengembalikan lahan seluas 1.200 hektare.
  • Dikatakan warga, lahan tersebut dikelola perusahaan tanpa ganti rugi sejak tahun 1990.
  • Meski mediasi sebelumnya menemui jalan buntu, warga menegaskan akan terus memperjuangkan lahan tersebut.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mediasi yang dihadiri warga Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) terkait sengketa lahan, belum menemukan titik temu. 

Warga menegaskan, lahan seluas ribuan hektare milik mereka selama puluhan tahun dikuasai oleh PT BRK. Untuk itu warga mendesak agar lahan tersebut segera dikembalikan. 

Salah seorang perwakilan warga Tambang Rambang bernama Mursalin mengatakan bahwa total lahan tersebut seluas 1.200 hektare. 

"Jadi, ada tanah pribadi warga seluas 500 hektare dan tanah milik desa seluas 700 hektare. Totalnya 1.200 hektare," kata Mursalin kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Dilanjutkannya, lahan ribuan hektare tersebut telah dikelola PT BRK sejak tahun 1990.

Selama 36 tahun dikelola, warga Tambang Rambang mengklaim belum mendapat ganti rugi. 

"Sehingga kami meminta ganti rugi atau lahan kami dikembalikan," pinta Mursalin.

Terkait sengketa lahan ini, warga dan PT BRK telah melakukan mediasi, namun belum ada titik temu.

Mursalin menegaskan bahwa warga akan terus menyuarakan hak mereka sebab lahan tersebut adalah milik leluhur warga Tambang Rambang yang diwariskan kepada anak dan cucu. 

"Sampai kapan pun akan kami perjuangkan. Kami bukan merebut, tetapi itu tanah kami dan kami minta dikembalikan," tegas Mursalin.

Manajemen PT BRK belum memberikan keterangan terkait sengketa lahan ini.

Rencananya, mediasi antara warga Tambang Rambang dan PT BRK akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.

Mediasi tersebut akan melibatkan aparatur pemerintahan desa dan kecamatan, serta unsur TNI-Polri.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, mengatakan bahwa polisi siap memfasilitasi dan menjembatani mediasi.

"Kalau dari pihak perusahaan (PT BRK) selalu terbuka untuk mediasi. Kami dalam kapasitas mengamankan dan menjembatani mediasi tersebut," kata Herman saat dihubungi terpisah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved