Berita Ogan Ilir
36 Tahun Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Hadapi Sengketa Lahan dengan Perusahaan
Warga Desa Tambang Rambang, Ogan Ilir, menuntut PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) mengembalikan lahan seluas 1.200 hektare.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Warga Desa Tambang Rambang, Ogan Ilir, menuntut PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) mengembalikan lahan seluas 1.200 hektare.
- Dikatakan warga, lahan tersebut dikelola perusahaan tanpa ganti rugi sejak tahun 1990.
- Meski mediasi sebelumnya menemui jalan buntu, warga menegaskan akan terus memperjuangkan lahan tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mediasi yang dihadiri warga Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) terkait sengketa lahan, belum menemukan titik temu.
Warga menegaskan, lahan seluas ribuan hektare milik mereka selama puluhan tahun dikuasai oleh PT BRK. Untuk itu warga mendesak agar lahan tersebut segera dikembalikan.
Salah seorang perwakilan warga Tambang Rambang bernama Mursalin mengatakan bahwa total lahan tersebut seluas 1.200 hektare.
"Jadi, ada tanah pribadi warga seluas 500 hektare dan tanah milik desa seluas 700 hektare. Totalnya 1.200 hektare," kata Mursalin kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Dilanjutkannya, lahan ribuan hektare tersebut telah dikelola PT BRK sejak tahun 1990.
Selama 36 tahun dikelola, warga Tambang Rambang mengklaim belum mendapat ganti rugi.
"Sehingga kami meminta ganti rugi atau lahan kami dikembalikan," pinta Mursalin.
Terkait sengketa lahan ini, warga dan PT BRK telah melakukan mediasi, namun belum ada titik temu.
Mursalin menegaskan bahwa warga akan terus menyuarakan hak mereka sebab lahan tersebut adalah milik leluhur warga Tambang Rambang yang diwariskan kepada anak dan cucu.
"Sampai kapan pun akan kami perjuangkan. Kami bukan merebut, tetapi itu tanah kami dan kami minta dikembalikan," tegas Mursalin.
Manajemen PT BRK belum memberikan keterangan terkait sengketa lahan ini.
Rencananya, mediasi antara warga Tambang Rambang dan PT BRK akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.
Mediasi tersebut akan melibatkan aparatur pemerintahan desa dan kecamatan, serta unsur TNI-Polri.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, mengatakan bahwa polisi siap memfasilitasi dan menjembatani mediasi.
"Kalau dari pihak perusahaan (PT BRK) selalu terbuka untuk mediasi. Kami dalam kapasitas mengamankan dan menjembatani mediasi tersebut," kata Herman saat dihubungi terpisah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Kejar Target Operasional Akhir 2026, Hutama Karya Percepat Pembebasan Lahan Tol di Sumsel |
|
|---|
| Warga Tanjung Laut Ogan Ilir Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan |
|
|---|
| Aniaya & Ancam Bunuh Kakak Karena Dianggap Tak Becus Urus Orang Tua, Pria di Ogan Ilir Ditangkap |
|
|---|
| Keluhan Warga Soal Sapi yang 'Curi' Sekarung Bakso Kemasan di Ogan Iilr Viral, Bingung Kini Merugi |
|
|---|
| Jual Sabu ke Ogan Ilir, Oknum ASN Satpol PP PALI Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/36-Tahun-Tak-Ada-Ganti-Rugi-Warga-Tambang-Rambang-Ogan-Ilir-Hadapi-Sengketa-Lahan-dengan-Perusahaan.jpg)