Pelantikan Kepala Daerah

Apa Penyebab Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Ditunda ?, Ini Kata Wamendagri

keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN KEPALA DAERAH DITUNDA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil pemilihan nasional serentak tahun 2024. Info terbaru pelantikan ditunda dari jadwal semula 6 Februari 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Pelantikan 270 kepala daerah yang awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, bakal ditunda.

Penyebab ditundanya jadwal pelantikan masih jadi tanya tanya.

Untuk diketahui, 270 kepala daerah yang sudah dijadwalkan adalah kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Kata Komisi II DPR RI Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Ditunda, Segera Pastikan Jadwal Baru

Menurut dia, saat ini Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah. 

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Bima Arya.

Apakah Karena Putusan MK?

Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Baca juga: 9 Kepala Daerah di Sumsel Tak Dilantik 6 Februari 2025 karena Sengketa, Ada Ratu Dewa-Prima Salam

Namun ternyata  kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.

Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.

Protes Kepala Daerah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved