Pelantikan Kepala Daerah
Apa Penyebab Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Ditunda ?, Ini Kata Wamendagri
keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Pelantikan 270 kepala daerah yang awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, bakal ditunda.
Penyebab ditundanya jadwal pelantikan masih jadi tanya tanya.
Untuk diketahui, 270 kepala daerah yang sudah dijadwalkan adalah kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari.
"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Kata Komisi II DPR RI Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Ditunda, Segera Pastikan Jadwal Baru
Menurut dia, saat ini Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah.
"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Bima Arya.
Apakah Karena Putusan MK?
Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Baca juga: 9 Kepala Daerah di Sumsel Tak Dilantik 6 Februari 2025 karena Sengketa, Ada Ratu Dewa-Prima Salam
Namun ternyata kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.
Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.
Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.
Protes Kepala Daerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.