Pelantikan Kepala Daerah
Apa Penyebab Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Ditunda ?, Ini Kata Wamendagri
keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari.
Komisi II DPR RI juga telah meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebagai landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
“Sepanjang revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa diterapkan dan itu memiliki legitimasi yuridis,” jelas Rifqinizamy.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf.
Menurut dia, DPR telah meminta pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum yang mendukung keputusan ini.
“Kemarin kita serahkan kepada pemerintah untuk membuat payung hukum yang sesuai, termasuk Perpres baru soal ini,” ujarnya.
Rifqinizamy juga berpandangan bahwa putusan MK 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 46/PUU-XXII/2024 tidak membatalkan aturan mengenai tahapan pelantikan.
Kedua putusan itu dianggap Rifqinizamy hanya mengatur pelantikan dilakukan setelah proses sengketa selesai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inikah Penyebab Pelantikan Kepala Daerah Ditunda? Jadwal Semula 6 Februari Akan Dilantik Prabowo
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.