Pelantikan Kepala Daerah

Apa Penyebab Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Ditunda ?, Ini Kata Wamendagri

keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN KEPALA DAERAH DITUNDA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil pemilihan nasional serentak tahun 2024. Info terbaru pelantikan ditunda dari jadwal semula 6 Februari 2025. 

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. 

Ia menilai pelantikan secara bertahap berpotensi melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Pasti akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Nina juga menyebut keputusan ini merugikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Ditunda

Pasalnya, pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh.

“Merujuk SK pengangkatan saya, masa jabatan saya seharusnya sampai 2026. Tapi ini sudah terpotong banyak,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Menurutnya, pelantikan bertahap tidak sesuai dengan putusan MK yang menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak.

“Saya kira hasil MK sudah jelas, pelantikan itu serentak sekali. Keputusan MK itu mengikat,” kata Danny, Selasa (28/1/2025).

Danny menambahkan, pelantikan bertahap juga berdampak pada calon kepala daerah yang tengah berperkara di MK.

Mereka harus dilantik belakangan karena menunggu hasil sengketa.

DPR: Tidak Melanggar Hukum?

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan bertahap tidak melanggar hukum.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang memungkinkan pelantikan dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan kedua aturan tersebut, DPR dan pemerintah meyakini pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025,” kata Rifqinizamy, Selasa (28/1/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved