Berita Viral

Viral Kisah Alya, Siswi SMK Disebut Dikeluarkan Sekolah Gegara Protes Biaya Kursus, Ini Kata Kepsek

Kisah siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah usai protes soal pungutan biaya kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu, dipecat dari ketua osis

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNPALU.COM/SUTA
SISWA SMK DIKELUARKAN SEKOLAH- Penampakan SMK Negeri 2 Palu di Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (6/10/2021). Kisah siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah usai protes soal pungutan biaya kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu, dipecat dari ketua osis 

Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.

"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," tuturnya.

"Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan," imbuh Alya Anggraini, Rabu 
(22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.

Baca juga: Sosok 3 Siswa SMPN Mojokerto Tewas Terseret Ombak di Pantai Drini, Sempat Dilarang Ikut Outing Class

Dalam laporannya, Alya mengungkapkan bukti rekaman yang menunjukkan adanya tekanan untuk meminta maaf, yang ia anggap sebagai bentuk intimidasi.
 
"Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain."

Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah kemudian menggelar rapat klarifikasi dengan pihak SMKN 2 Palu.

"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," beber Alya Anggraini. 

Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.

"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," ucap Alya Anggraini.

Alya Anggraini mengatakan, melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.

"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.

"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah."

"Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," ujar Alya Anggraini.

Saat dikonfirmasi Tribun Palu pada 20 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menegaskan, Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah, namun statusnya sebagai Ketua OSIS dinonaktikan.

Menurut Loddy Surentu, pengnonaktifan status Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari.

“Kabar bahwa AA dikeluarkan itu sangat tidak benar. Yang terjadi adalah AA hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua dan pengurus OSIS, bukan sebagai siswa,” tegas Loddy. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved