Berita Viral

Viral Kisah Alya, Siswi SMK Disebut Dikeluarkan Sekolah Gegara Protes Biaya Kursus, Ini Kata Kepsek

Kisah siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah usai protes soal pungutan biaya kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu, dipecat dari ketua osis

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNPALU.COM/SUTA
SISWA SMK DIKELUARKAN SEKOLAH- Penampakan SMK Negeri 2 Palu di Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (6/10/2021). Kisah siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah usai protes soal pungutan biaya kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu, dipecat dari ketua osis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah seorang siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan dari sekolah setelah protes soal pungutan biaya kursus.

Kejadian tersebut dialami oleh seorang siswi bernama Alya Anggriani yang protes soal kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang dikenakan pihak sekolah. 

Aksi tersebut memicu serangkaian peristiwa yang berujung pada pemecatan Alya Anggriani dari jabatan Ketua OSIS, meski statusnya sebagai siswa tidak mengalami perubahan. 

Baca juga: Ingin Pulang, Ucapan Terakhir Malvein Yusuf Siswa Tewas Tenggelam Sebelum Berangkat ke Pantai Drini

siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan dari sekolah setelah protes soal pungutan biaya kursus.
SISWA DIKELUARKAN SEKOLAH: (kiri) Alya Anggriani, siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan dari sekolah setelah protes soal pungutan biaya kursus. (kanan) Penampakan SMKN 2 Kota Palu, (22/1/2025).

Polemik ini bermula setelah Alya ikut serta dalam demonstrasi yang menuntut penghapusan pungutan biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu yang dikenakan oleh pihak sekolah.

Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.
 
Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa SMKN 2 Palu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tengah untuk memprotes biaya kursus yang dianggap memberatkan orang tua siswa.

Aksi ini melibatkan Alya,yang saat itu menjabat sebagai Ketua OSIS. 

Seiring berjalannya waktu, Alya diduga terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran berat, termasuk fitnah dan pemprovokasi terhadap sekolah dan sesama pelajar.

Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

Baca juga: Sosok Toikin, Pria Disabilitas Tewas Dibunuh 2 Wanita di Subang, Ditemukan Luka 18 Tusukan

Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.

Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.

Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved