Istri Disekap Suami di Palembang

Pakai Baju Tahanan, Wahyu Saputra Akui Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Ditelantarkan Saat Sakit

Wahyu Saputra (26 tahun) suami di Palembang yang menelantarkan istrinya hingga korban meninggal dunia mengakui perbuatannya

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Tersangka Wahyu Saputra, suami menelantarkan istri hingga kurus dan meninggal dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang yang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihatono, Selasa (28/1/2025). 

"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya. 

Keluarga Berharap Keadilan

Novel Suwa SH MH MM MSI, mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan terkait peristiwa ini karena sudah dilaporkan.

"Seperti kemarin diketahui sudah dilaporkan terkait peristiwa KRDT, kami juga meminta ubah pasal dari 49 ke pasal 44 ayat 2 masih KDRT, hukuman 15 tahun penjara, " katanya. 

Keluarga korban meminta hukuman lebih tinggi karena jika hanya penelantaran hanya dihukum 5 tahun penjara.

"Di sinilah kita berharap adanya keadilan," katanya kembali. 

Ketika ditanya terkait adanya tersangka sempat dilepas, jawab Novel, untuk informasi itu dirinya tidak mengetahui.

"Namun dari keterangan keluarga korban bahwa usai kejadian terlapor ini langsung diamankan," ungkapnya 

Keluarga Sebut Tak Ditahan

Wahyu Saputra alias WS (26 tahun) suami di Palembang yang diduga menyekap istrinya hingga kurus dan meninggal disebut menjalani wajib lapor. 

Hal ini diungkap Purwanto (32 tahun), kakak kandung Sindi Purnama Sari (25), istri yang meninggal dunia dengan tubuh kurus tulang berbalut kulit diduga karena disekap dan ditelantarkan WS, suaminya. 

"Khawatir pak, takut terlapor ini menghilang, "ungkap Purwanto, Selasa (28/1/2025), siang. 

Sebelumnya, keluarga Sindi melaporkan WS ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.00.

Setelah itu WS sempat diamankan namun dibebaskan karena dinilai kurang bukti. 

"Namun setelah diamankan 1 x 24 jam. Terlapor ini dilepas, karena katanya kurang alat bukti," ungkapnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved