Berita Palembang

Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang

Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi perantara jual beli narkotika.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG ONLINE -- Alfin Rifki Kurniadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, menjalani sidang via online, Selasa (16/9/2025). Terdakwa Alfin dijatuhi hukuman pidana mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. 

Vonis mati adalah hukuman pidana paling berat yang dijatuhkan oleh sistem peradilan negara kepada pelaku kejahatan serius, yang berujung pada eksekusi mati terhadap terpidana. 

Alfin menyimpan 7,1 kilogram sabu-sabu dan 47 ribu butir pil ekstasi.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fatimah saat sidang di PN Palembang pada, Selasa (16/9/2025). Melalui sidang yang digelar secara online.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menjadi perantara penjualan narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng dengan hukuman pidana mati," ujar Fatimah saat membacakan vonis.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, di mana sebelumnya juga menuntut hukuman mati.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkotika serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Kemudian majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama satu minggu apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Saya pikir-pikir yang mulia," katanya.

Untuk diketahui terdakwa Alfin Rifki termasuk ke dalam daftar DPO Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, yang akhirnya ditangkap pada Januari 2025.

Alfin sudah menjadi perantara penjualan narkotika sebanyak 5 kali atas perintah Mirza (berkas terpisah).

Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp 5 juta.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved