Istri Disekap Suami di Palembang

Pakai Baju Tahanan, Wahyu Saputra Akui Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Ditelantarkan Saat Sakit

Wahyu Saputra (26 tahun) suami di Palembang yang menelantarkan istrinya hingga korban meninggal dunia mengakui perbuatannya

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Tersangka Wahyu Saputra, suami menelantarkan istri hingga kurus dan meninggal dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang yang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihatono, Selasa (28/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wahyu Saputra (26 tahun) suami yang menelantarkan istrinya hingga korban meninggal dunia mengakui perbuatannya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). 

Rilis ini dipimpin langsung Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait. 

"Ya benar setelah menerima laporan kakak korban pada Rabu (22/1/2025), malam, kita langsung melakukan pendalaman terkait kasus ini," ungkap Harryo. 

Alhasil, lanjut Harryo, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi mengarah ke pelaku baru lah tersangka diamankan.

 "Tadi malam Tersangka Wahyu kita amankan di rumahnya, " ungkap Harryo tegas.

Dalam kesempatan ini Harryo membantah kabar beredar yang menyebut tersangka sudah diamankan namun dilepaskan kembali.

"Tentunya setelah mendapatkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu," tegasnya kembali. 

Sindi Purnama Sari (25), istri yang meninggal dunia usai ditelantarkan suaminya dalam kondisi sakit.
Sindi Purnama Sari (25), istri yang meninggal dunia usai ditelantarkan suaminya dalam kondisi sakit. (Dok Keluarga Sindi Purnama Sari)

Berselang waktu, korban yang sempat dilarikan di RS Hermina, Palembang, akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), malam.

"Kondisi korban memang memprihatinkan, kondisinya berbadan kurung kering, rambut gimbal banyak kutu, berbau tidak sedap," bebernya. 

Dan dari hasil pemeriksaan dokter ternyata, korban ternyata menginap penyakit Pneumonia (Paru-paru-red).

"Nah di saat itu tetap masih diberikan makan oleh terlapor dengan cara disuapi, untuk menghilang bau badan," katanya. 

Tetapi kondisi korban ini tambah lemah pada Desember 2024.

Lalu hingga akhirnya pada bulan Januari pada 17, terlapor ini meminta jatah untuk melakukan hubungan suami istri hingga ditolak oleh korban. 

"Nah di sinilah Terlapor ini menelantarkan korban, berikan makan kepada korban tetapi tidak disuapi, hanya diletakka di sebelahnya saja," katanya. 

Oleh itu lah, ditambahkan Harryo, terlapor dijerat dengan Pasal 49,  pidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp 15 juta. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved