Berita Palembang

Dilaporkan Polisi Usai Dituduh Berutang, Wanita di Palembang Laporkan Balik Temannya, Ngaku Diperas

Membuat Hasneni Fitri (25) didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Sumpah Pemuda, Hairul Aman SH melaporkan balik keduanya ke Polda Sumsel.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Hasneni Fitri (25) didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Sumpah Pemuda, Hairul Aman SH saat melapor ke Polda Sumsel , Jumat (24/1/2025), sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh seorang pengusaha bernama Yulianda (26) dan Nichany Niesvialeji (30) berapa hari lalu.

Membuat Hasneni Fitri (25) didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Sumpah Pemuda, Hairul Aman SH melaporkan balik keduanya ke Polda Sumsel.

"Kita ada dua laporan di SPKT Polda Sumsel yakni terlapor inisial NN yang dilaporkan Pasal 372 KUHP dan 368 KUHP, memang klien kami akui saat itu ada utang piutang akan tetapi utang piutang ini sudah kami cek melalui bank dari rekening bank itu sudah lebih klien kami melakukan pembayaran," kata Hairul Aman, Jumat (24/1/2025), siang.

Hairul menerangkan, utang kliennya disebut disekitar Rp 34 Juta.

"Saat itu klien kami sempat mempertanyakan utang tersebut. Dan terlapor menjawab yang penting kamu bayar, jika tidak membayar maka akan terlapor viralkan. Pada saat itu klien kami ini tidak diketahui oleh keluarga, dan klien kami terus membayar hingga 44 kali dengan total Rp 55.850.000, artinya selisih sudah kurang lebih Rp 21.850.000,- lebihnya," jelas Hairul Aman.

Tak hanya itu, saat kliennya ke Pekanbaru untuk tinggal disana, ikut suaminya kerja.

Terlapor meminta jaminan supaya tidak diviralkan dan akhirnya dikirimkan melalui ekspedisi berupa 2 buku nikah miliknya dan faktur pajak kendaraan mobil kijang Innova nopol B 2763 POH.

"Saya garis bawahi yang dilaporkan NN STNK mobil itu sebenarnya bukan STNK dan tidak ada hubungannya dengan bank BNI. Itu adalah bukti faktur pembayaran pajak yang sudah lampau atau habis Tahun 2023. Desak- desakan yang dilakukan terlapor ini agar klien kami membayar kembali, dan juga mendesak tidak sampai ke klien kami saja tetapi keluarga, dan mendesak melalui media," ungkapnya.

Karena kejadian tersebut, membuat Hairul akhrinya melaporkan pelaku dengan Pasal 372 penggelapan dan kelebihan pembayaran tersebut dianggap sebagai pemerasan dengan Pasal 368.

"Pemerasan yakni, utang klien kami Rp34 juta dan sekarang sudah dibayar klien kami Rp55.850.000,- namun terlapor tetap menyatakan klien kami masih ada utang sedangkan sudah selisih Rp 21.850.000,-," katanya.

Baca juga: Pinjami Modal Usaha Rp 103 Juta Tapi Dipakai Pribadi, PNS di Palembang Laporkan Temannya ke Polisi

Baca juga: Diberi Modal Usaha Rp 140 Juta Tapi Dipakai Pribadi, Wanita di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Ditempat yang sama, pelapor Hasneni Fitri menjelaskan, dia pertama kali meminjam uang Rp5 juta namun bertahap ada yang Rp1 juta, Rp 6 juta, sementara list yang dikirim terlapor kepadanya Rp66.600.000.

"Terlapor ini juga ikut arisan sama kita jadi kita potong pembayaran arisan terlapor sama kita, jadi sisa semua itu dijadikan pokok utang total Rp 34 juta. Namun terlapor mengirim list kembali itu bukti bahwa saya masih ada hutang Rp103.000.000,- sementara yang di transfer saja hanya Rp66.600.000,-," beber Hasneni. 

Awal perjanjian utang ini awal pinjaman pertama memang ada bunga 20 persen tetapi setelah itu terlapor menaikan sendiri bunganya tanpa ada kesepakatan apapun atau perjanjian tanpa sepengatahuannya.

"Saya mampu membayar dibayarkan, dan sisanya itu dijadikan utang baru lagi," tutupnya

"Kita sudah berusaha bertemu dengan terlapor dan datang kerumahnya namun alasan dia pergi dan ditelpon tidak diangkat. Barulah hari Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00,  kita ke rumahnya bersama suami.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved