Berita Palembang

Dilaporkan Polisi Usai Dituduh Berutang, Wanita di Palembang Laporkan Balik Temannya, Ngaku Diperas

Membuat Hasneni Fitri (25) didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Sumpah Pemuda, Hairul Aman SH melaporkan balik keduanya ke Polda Sumsel.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Hasneni Fitri (25) didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Sumpah Pemuda, Hairul Aman SH saat melapor ke Polda Sumsel , Jumat (24/1/2025), sore. 

"Namun terlapor tetap ngotot bahwa utang saya masih Rp103 juta," katanya. 

Ditambahkannya, Hairul Aman bahwa laporan kedua atas terlapor inisial YL atas tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 29. 

"YL kita laporkan terkait UU ITE, juga kita melihat dari rekening koran jumlah uang klien kita pinjam dengan YL dan yang dikirim YL ke klien kami Rp 492.450.000,- sementara setelah kita cek transfer klien kami ke YL ini Rp 505.300.000,- sehingga sudah lebih Rp12.850.000,- menurut klien kami juga apakah ada perundingan bunga tetapi pinjam biasa tanpa bunga," katanya.

Modus yang dilakukanpun sama, akan diviralkan jika tak dibayar."Karena berita ini sudah dibuat di historis medsos, sementara menurut klien kami utang tersebut sudah semuanya dibayar," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved