Berita Palembang
Pinjami Modal Usaha Rp 103 Juta Tapi Dipakai Pribadi, PNS di Palembang Laporkan Temannya ke Polisi
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Yulianda (26) ke Polrestabes Palembang karena mengalami kerugian Rp 140 juta.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Laporan terhadap Hasneni Fitri (26), warga jalan Swadaya Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus modal usaha tampaknya terus bertambah.
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Yulianda (26) ke Polrestabes Palembang karena mengalami kerugian Rp 140 juta.
Kini, Hasneni dilaporkan oleh Nichany Niesvialeji (30), PNS yang tercatat sebagai warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang karena telah mengalami kerugian Rp 103 juta karena modus yang sama.
"Saya kesini melaporkan kasus utang piutang yang mana terlapor ini meminjam uang kepada saya untuk modal usaha namun menipu, dengan menjual nama atas orang lain ternyata uang nya dipakai pribadi sendiri terlapor," kata Nichany kepada Sripoku.com.
Saat meminjam modal usaha itu, Hasneni menyebut nama sejumlah orang yang memang dikenalinya.
"Saya kenal dekat dengan terlapor, jadi saya meminjamkan uang kepada terlapor karena modal percaya dan terlapor ada jaminan STNK mobil kijang Innova nopol B 2376 POH, dua buku nikah atas nama terlapor, 1 buah laptop merek Lennovo," katanya.
Baca juga: Diberi Modal Usaha Rp 140 Juta Tapi Dipakai Pribadi, Wanita di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi
Menurut Nichany mengatakan, bila mobil Innova reborn milik PT BNI life akan tetapi terlapor mengatakan miliknya yang sudah dibeli dengan cara mengangsur perbulan namun STNK masih atas nama BNI life.
"Terlapor mengaku akan membayar uang yang dipinjam Rp103 juta rupiah jika bonus bank cair akhir tahun. Kata terlapor kemarin bulan 9, 10, sampai akhir tahun. Terlapor janji - janji terus dan saat ditanya mengaku belum cair juga bonusnya," ungkapnya.
Ia mengaku belum pernah ke rumah terlapor karena tidak mau menambah masalah dan menunggu itikad baik.
"Malah terlapor melaporkan saya balik dengan pemerasan dan penggelapan, intinya saya melapor ini supaya utang saya dilunasi," tutupnya.
Laporan dari korban telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tenang KUHP dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
"Benar laporan korban telah diterima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti Satreskrim," kata KA SPKT AKP Hery, ketika dikonfrimasi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Peby Anggi Pratama Resmi Dilantik Jadi Ketua HIPMI Palembang, Tingkatkan Kerjasama Dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Universitas MDP Buka Program Studi Desain Komunikasi Visual, Syarat-Biaya Pendaftaran & per Semester |
![]() |
---|
Sertin Agustina Raih Gelar Magister Administrasi Publik di FISIP Universitas Sriwijaya, IPKnya 4.0 |
![]() |
---|
Ganjar Iman Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, PAW Syamsul Bahri yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Putrinya Hamil 9 Bulan Tak Kunjung Dinikahi Mantan Pacar, Ibu di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.