Berita Palembang
Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar
Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ramai diperbincangkan publik tampaknya tidak berlaku bagi DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini, belum ada petunjuk atau kebijakan resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian penghasilan bagi para wakil rakyat di daerah, termasuk di Sumatra Selatan.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumsel yang dimintai keterangan mengungkapkan harapan mereka agar ada penyesuaian penghasilan. Namun, mereka menyadari bahwa kewenangan untuk menaikkan gaji berada di tangan pemerintah pusat.
"Belum ada informasi jika di DPRD Sumsel juga akan naik. Biasanya, ini hanya berlaku di pusat karena mereka yang membuat kebijakan," ujar salah satu pimpinan DPRD Sumsel yang meminta namanya dirahasiakan.
Hal serupa juga disampaikan oleh seorang pimpinan komisi di DPRD Sumsel.
"Kami memang berharap ada kenaikan, tetapi sepertinya tidak ada. Sebab, semua urusan keuangan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri," paparnya.
Uniknya, di tingkat DPRD Kota Palembang, beberapa anggota dewan justru mengaku mengalami penurunan penghasilan.
"Belum ada kenaikan, malahan penghasilan kami selama ini mengalami penurunan dari yang biasanya sekitar Rp42 juta per bulan. Sekarang berkurang Rp12 juta sampai Rp15 juta," beber salah satu anggota dewan.
Ia menambahkan, penurunan ini disebabkan oleh adanya pemotongan pada tunjangan rumah dan transportasi, yang kini masing-masing hanya sebesar Rp5 juta per bulan, turun signifikan dari yang sebelumnya di atas Rp10 juta.
Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumsel dan Perbedaan dengan Pimpinan Dewan
Pihak Sekretariat DPRD Sumsel melalui Sekretaris DPRD Aprizal dan Kepala Bagian Keuangan Hadi memastikan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat mengenai kenaikan penghasilan bagi anggota DPRD Sumsel.
Dengan demikian, jumlah penghasilan yang mereka terima setiap bulannya masih sama seperti periode sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian penghasilan kotor rata-rata anggota DPRD Sumsel periode 2024–2029 yang mencapai Rp52.190.626 per bulan.
Namun, total penghasilan kotor tersebut belum termasuk potongan wajib, seperti pajak PPh 21 dan potongan lain yang totalnya mencapai Rp7.965.489. Dengan demikian, penghasilan bersih yang diterima oleh setiap anggota DPRD Sumsel adalah sekitar Rp44.225.135 per bulan.
Perlu dicatat, ada perbedaan penghasilan antara anggota biasa dengan pimpinan DPRD (Ketua dan tiga Wakil Ketua). Penghasilan bersih pimpinan DPRD justru lebih kecil karena mereka tidak lagi menerima tunjangan perumahan dan transportasi. Sebagai gantinya, mereka mendapat fasilitas mobil dan rumah dinas. Meski demikian, uang representasi yang diterima ketua penuh 100 persen (Rp3 juta), sedangkan tiga wakil ketua menerima 80 % .
Mengenal Kampung Kayangan, Pusat Pengrajin Layang-Layang dari Seberang Ulu I Palembang |
![]() |
---|
Kejari Palembang Akui Geledah Kantor Perkimtan Terkait Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Ada OTT |
![]() |
---|
Bidar Palembang dan Pacu Jalur Riau, Serupa tapi tak Sama, Pengalaman Novie Ikut Pelatihan ABCID |
![]() |
---|
Peby Anggi Pratama Resmi Dilantik Jadi Ketua HIPMI Palembang, Tingkatkan Kerjasama Dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Universitas MDP Buka Program Studi Desain Komunikasi Visual, Syarat-Biaya Pendaftaran & per Semester |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.