Kasus Skincare Merkuri

Ini Penyebab Polda Sulsel Baru Tahan Mira Hayati Cs Padahal Sudah Tersangka Sejak November 2024

Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim berstatus tersangka kasus skincare berbahaya di Makassar akhirnya ditahan.

Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Mira Hayati dan kedua tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar, suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim kini resmi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (20/1/2025) 

"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.

"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.

Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.

"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.

Selanjutnya, produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.

"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.

Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati

Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.(*)

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved