Kasus Skincare Merkuri

Ini Penyebab Polda Sulsel Baru Tahan Mira Hayati Cs Padahal Sudah Tersangka Sejak November 2024

Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim berstatus tersangka kasus skincare berbahaya di Makassar akhirnya ditahan.

Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Mira Hayati dan kedua tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar, suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim kini resmi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (20/1/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim berstatus tersangka kasus skincare berbahaya di Makassar akhirnya ditahan.

Penahanan Mira Hayati cs diketahui sempat disorot lantaran penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak November 2024.

Adapun Polda Sulsel akhirnya angkat bicara terkait penahan Mira Hayati Cs baru dilakukan sekarang.

Melansir dari Tribuntimur.com, Selasa (21/1/2025)  Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.

Mira Hayati tersangka kasus skincare berbahaya. Sebelum jadi bos skincare, Mira Hayati mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut
Mira Hayati tersangka kasus skincare berbahaya. Sebelum jadi bos skincare, Mira Hayati mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut (ig/makassar_infomirahayati29/mira hayati)

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.

Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.

Sementara Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Sempat Disorot LBH Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan, kasus yang dialami masyarakat pada umumnya.

Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved