Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
25 Saksi Diperiksa Soal Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi Izin K3
Sebanyak 25 saksi diperiksa terkait kasus eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tersangka gratifikasi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kejaksaan Negeri Palembang mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi milik Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki.
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua rumah yang berada di kawasan Jalan Tanjung Barangan dan kawasan Talang Jambe.
Dari pantauan, adapun barang bukti yang diamankan Kejari dari hasil penggeledahan yakni, 5 buah jam tangan merk Gucci, Guess, dan Rolex, 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu, 25 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, 10 buah buku tabungan.
6 buah cerutu, 1 STNK sepeda motor an Fatmawati, 1 STNK mobil an Siska, 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU beserta kunci mobil, dan Surat Tanda Coba Kendaraan mobil BG 1452 XA.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, dua rumah tersebut kini telah disegel dan selanjutnya Kejari akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan.
"Untuk rumah sementara kami segel dan kami akan minta persetujuan Pengadilan untuk diterbitkan penetapan penyitaan jadi semua harta nenda milik tersangka kami amankan. Supaya tidak beralih kepada pihak lain," ujar Hutamrin saat menyampaikan perkembangan kasus , Rabu (15/1/2025).
Dari barang bukti yang diamankan saat penggeledahan rumah, pihaknya menemukan banyak buku tabungan yang dicurigai sebagai tempat penampungan uang.
"Kami akan koordinasi juga dengan PPATK guna menelusuri nominal yang ada di dalam masing-masing rekening, sebab curiga ini sebagai tempat penampungan uang. Akan kami sampaikan lagi kalau ada perkembangan, " katanya.
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Semua pihak kami periksa, sejauh ini sudah ada 9 saksi," tutupnya.
Peras Perusahaan
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan satf pribadinya.
Setelah menetapkan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.
Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.