Berita Pali

Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di PALI Kini Masuk Penjara, Ngaku Terdesak Ekonomi

Perbuatan pria berinisial RH (41 tahun) warga Kabupaten PALI, karena tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjamnya mengantarkan dia ke penjara

Polsek Talang Ubi
Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda motor berinisial RH(41) beserta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Talang Ubi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- RH (41 tahun) warga Kabupaten PALI, Sumsel ditangkap polisi karena tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. 

Kepada polisi, RH mengaku perbuatan itu dilakukannya karena terdesak masalah ekonomi. 

RH ditangkap di kawasan Talang Pipa  Kecamatan Talang Ubi, oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, ditangkap pada Jum'at (17/1/2025) tadi malam.

Sebelumnya, RH meminjam sepeda motor milik Edwar Dedtriano (39), seorang wiraswasta asal Palembang pada Selasa,(14/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BG 2884 PAS itu dipinjam tersangka melalui pegawai korban bernama Rio di sebuah tempat biliar yang berada di Talang Pipa.

Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikannya.

Malah kepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan oleh tersangka RH untuk membawa kabur motor tersebut.

Lantaran setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan motor.

Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi laporan polisi bernomor LP/B-02/I/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel.

“Kasus ini menunjukkan bahwa RH ini telah merencanakan aksinya dengan cermat, yang memanfaatkan relasi personal dengan korban, untuk melakukan tindak pidana. Hal ini jelas melanggar hukum,” kata Kompol Robi Sugara selaku Kapolsek Talang Ubi, Sabtu (18/1/2025)

Lanjutnya, berdasarkan laporan dari korban tersebut, tim ELANG yang dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Jan Harianto Sihombing, langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka.

Tim Elang mengumpulkan informasi lapangan, memprofiling tersangka dan melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

“Hasil penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi valid bahwa tersangka sedang berada di sekitar kawasan Talang Pipa, lalu tim kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengatakan hasil penyidikan juga menguatkan bahwa tindakan RH ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Motif  tersangka RH ini, diduga kuat dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi dengan modus memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved