Berita Pali
Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di PALI Kini Masuk Penjara, Ngaku Terdesak Ekonomi
Perbuatan pria berinisial RH (41 tahun) warga Kabupaten PALI, karena tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjamnya mengantarkan dia ke penjara
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- RH (41 tahun) warga Kabupaten PALI, Sumsel ditangkap polisi karena tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Kepada polisi, RH mengaku perbuatan itu dilakukannya karena terdesak masalah ekonomi.
RH ditangkap di kawasan Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi, oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, ditangkap pada Jum'at (17/1/2025) tadi malam.
Sebelumnya, RH meminjam sepeda motor milik Edwar Dedtriano (39), seorang wiraswasta asal Palembang pada Selasa,(14/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BG 2884 PAS itu dipinjam tersangka melalui pegawai korban bernama Rio di sebuah tempat biliar yang berada di Talang Pipa.
Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikannya.
Malah kepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan oleh tersangka RH untuk membawa kabur motor tersebut.
Lantaran setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan motor.
Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi laporan polisi bernomor LP/B-02/I/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel.
“Kasus ini menunjukkan bahwa RH ini telah merencanakan aksinya dengan cermat, yang memanfaatkan relasi personal dengan korban, untuk melakukan tindak pidana. Hal ini jelas melanggar hukum,” kata Kompol Robi Sugara selaku Kapolsek Talang Ubi, Sabtu (18/1/2025)
Lanjutnya, berdasarkan laporan dari korban tersebut, tim ELANG yang dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Jan Harianto Sihombing, langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka.
Tim Elang mengumpulkan informasi lapangan, memprofiling tersangka dan melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Hasil penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi valid bahwa tersangka sedang berada di sekitar kawasan Talang Pipa, lalu tim kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengatakan hasil penyidikan juga menguatkan bahwa tindakan RH ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Motif tersangka RH ini, diduga kuat dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi dengan modus memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban.
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.