Berita Palembang

Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menggantikan sistem lama, seperti e-FIN dan e-Filing.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat - Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan Coretax atau Core Tax Administration System, sebuah sistem administrasi pajak modern yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menggantikan sistem lama, seperti e-FIN dan e-Filing.

Namun saat ini melapor SPT Tahunan masih berlaku sistem yang lama yakni efin dan e feeling karena pelaporan menggunakan coretax baru akan diwajibkan tahun depan.

Sebab pelaporan Spt pajak adalah berlaku surut yakni laporan tahun lalu di laporan saat tahun berjalan, misalnya laporan SPT 2024 dilaporkan pada 2025.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Sumsel Babel, Hendra Saputra mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT dengan coretax yakni NIK sudah harus sinkron lebih dulu dengan data dari dukcapil sehingga user name pada akun DJP online nantinya sudah terkoneksi dan bisa digunakan.

Sementara itu untuk verifikasi badan usaha maka akan digunakan verifikasi langsung melalui Dirjen Kumham untuk mengecek apakah badan usaha itu sudah terdata atau belum.

Selain itu juga harus mengajukan tanda tangan digital yang harus dibuat lebih dulu dengan mengajukan permohonan pada laman coretax wajib pajak.

Tanda tangan digital ini harus dibuat dulu caranya membuat akun lebih dukungan, kemudian login dan mengklik permohonan pegajukan permohonan tanda tangan digital dengan mengklik ajukan otorisasi tangan tangan digital.

Nanti tanda tangan digital akan dipikirin melalui alamat konfirmasi dan permohonan tanda tangan digital ini gratis.

"Bisa juga bagi yang sudah punya tanda tangan digital lainnya digunakan karena memang coretax juga terbuka menerima juga tanda tangan digital dari pihak lainnya yang juga mengeluarkan tanda tanga digital," ujar Hendra Saputra disela kelas pajak online DJP Sumsel Babel, Jumat (17/1/2025).

Hendra menjelaskan Coretax adalah platform terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan. adalah platform terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan.

Menggantikan e-FIN sebagai metode verifikasi, kini menggunakan email atau nomor telepon terdaftar untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.

Hendra menambahkan, karena sistem ini baru dibuat dan masih pada masa transisi memang masih kadang ada kendala berupa server down dan tidak bisa diakses.

"Iya memang kadang down tapi kita semua bahu membahu membangun agar program berjalan dan lancar saat efektik ditetapkan tahun depan," kata Hendra.

Baca juga: Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah

Baca juga: DJP Sumsel Babel Kenalkan Coretax yang Beroperasi Januari 2025

Berikut cara melaporkan SPT Coretax DJP 2025:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved