Berita Palembang

Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menggantikan sistem lama, seperti e-FIN dan e-Filing.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat - Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil 

1. Akses Portal Coretax

- Kunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id.
- Pilih menu Coretax DJP.
- Klik Akses Coretax setelah membaca syarat dan ketentuan.

Login ke Sistem

- Masukkan NIK dan kata sandi (akun sama dengan DJP Online).
- Isi captcha dan pilih bahasa.

Perbarui Profil (Jika Diminta)

- Pastikan data email dan nomor telepon terdaftar sudah benar.
- Tentukan frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital.

Pilih Jenis SPT

Pilih jenis SPT sesuai status yang akan dilaporkan karena ada tiga jenis SPT yang berbeda peruntukannya
- 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 1770S atau 1770SS untuk penghasilan tertentu.
- 1771 untuk badan usaha.

Isi Data SPT

- Masukkan informasi penghasilan, pengurangan pajak, dan penghasilan tidak kena pajak dengan teliti.
- Pastikan semua data sesuai dengan dokumen pendukung.

Verifikasi Data

- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan.

Kirim SPT

- Setelah data diverifikasi, klik tombol Kirim SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.

Persiapan Sebelum Menggunakan Coretax

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved