Cara dan Tips

Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah

Inilah link dan tata cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online terbaru 2025 mudah dan simpel.

Editor: Abu Hurairah
@pajakriau
Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah link dan tata cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online terbaru 2025 mudah dan simpel.

Sekarang ini, proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online 2025 dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Laman Coretax DJP resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan. 

Coretax DJP digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online, dikutip kemenkeu.go.id :

Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online, dikutip kemenkeu.go.id :

1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha

  • - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • - Bagi bagi Warga Negara Asing siapkan Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),

2. Orang pribadi, yang menjalankan usaha

  • - Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
  • - Fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, bagi Warga Negara Asing
  • - Dilengkapi fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran.
  • - Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dikutip dari Buku Modul Coetax Administration System, berikut cara daftar NPWP online 2025 via Cortax: 

  • Buka laman Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id 
  • Klik opsi “New Registrasion (pendaftaran baru)” pada halaman login Portal Wajib Pajak 
  • Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan seperti “Perorangan/Individual” untuk Wajib Pajak orang pdibadi 
  • Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?, pilih “Ya" jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP 
  • Isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
  • Pastikan data sesuai 
  • Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak" 
  • Klik tombol "Verifikasi" agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponselnya. Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi
  • Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya" 
  • Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan 
  • Isikan detail alamat Wajib Pajak Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil Periksa kembali data yang sudah diisi. 
  • Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan". 

Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP. 

Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.

Baca juga: Link Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025

Baca juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP di HP mudah, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved