Berita Palembang

Ada Sofa Sampai Dibuang ke DAS, Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Masih banyaknya sampah yang dibuang sembarangan menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen
SAMPAH - Petugas Kebersihan dari Dinas PUPR Palembang saat mengangkut sampah sofa rumah tangga warga yang dibuang di DAS di kawasan Jl Angkatan 45 beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pengelolaan sampah di Palembang dinilai belum efektif meski sudah ada Perda, terbukti masih banyak warga membuang sampah ke sungai.
  • Pemkot Palembang kini akan mempertegas penegakan hukum dengan menerapkan sanksi bagi pelanggar serta merevisi aturan yang ada.
  • Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah preventif seperti penambahan fasilitas dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski sejak 2015 dan sempat mengalami perubahan pada 2020, telah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. nyatanya aturan tersebut belum berjalan efektif.

Pasalnya, meski sejumlah CCTV telah dipasang untuk memantau masyarakat yang membuang sampah, saat musim hujan petugas kebersihan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang masih harus bekerja keras membersihkan sampah, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Bahkan, beberapa waktu lalu sempat viral, petugas harus mengangkut kursi sofa bekas dari DAS di kawasan Jalan Angkatan 45.

"Kami punya buktinya, masih banyak sampah yang dibuang warga ke DAS. Bahkan tidak tanggung-tanggung, jenis sofa pernah kami angkat," ujar salah satu petugas PUPR Palembang saat membersihkan DAS.

Masih banyaknya sampah yang dibuang sembarangan menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Belum ada tindakan tegas selama ini, sehingga warga tidak kapok. Padahal, jika sampah dibuang ke aliran sungai, jelas menghambat aliran air dan sering menyebabkan genangan," keluhnya.

Meski sempat direncanakan memajang foto pelanggar dan menerapkan sanksi sesuai Perda, hingga kini belum ada tindakan nyata terhadap pelaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mempertegas komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah.

Baca juga: Tak Lagi Sekadar Imbauan, Ratu Dewa Siapkan Sanksi Tegas bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Baca juga: Tantangan DLH OKU Timur Untuk Tangani 120 Ton Sampah per Hari, Disaat Armada Pengangkut Terbatas

Tidak lagi sekadar imbauan, langkah konkret kini diarahkan pada penegakan hukum dan pembentukan disiplin kolektif masyarakat.

Upaya ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026).

Rapat tersebut menjadi titik balik strategi penanganan sampah, dengan fokus pada penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Dalam arahannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus diimbangi dengan penegakan aturan yang konsisten.

“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum, Wali Kota meminta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, untuk menyiapkan penguatan regulasi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved