Berita Palembang
Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menggantikan sistem lama, seperti e-FIN dan e-Filing.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Perbarui Data: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id sudah benar untuk menghindari kendala verifikasi.
Cek Status NPWP: Gunakan Coretax untuk memastikan NPWP Anda aktif.
Login ke Coretax dan periksa status di menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
Jika berstatus Nonaktif, segera aktifkan kembali melalui Kantor Pajak atau layanan Kring Pajak di 1500200.
Keuntungan Coretax bagi Wajib Pajak
Kemudahan Akses: Semua proses bisa dilakukan secara daring melalui portal yang terintegrasi.
Penghapusan e-FIN: Verifikasi menggunakan email atau nomor telepon membuat pelaporan lebih praktis.
Efisiensi Administrasi: Sistem modern ini mengurangi kemungkinan kesalahan teknis
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
NasDem Gelar Rakernas, 189 Kader se-Sumsel Berangkat ke Makassar |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Aniaya OB |
![]() |
---|
Sepanjang Juli-Agustus 2025, SKIPM Palembang Beri 42 Pembudidaya Ikan di Sumsel Sertifikasi CBIB |
![]() |
---|
Sosok Bambang Pramono Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Lama Tugas di Solo |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah Super di Palembang Tembus Rp 65 Ribu per Kg, Ayam Potong Rp 33 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.