Berita Palembang

Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menggantikan sistem lama, seperti e-FIN dan e-Filing.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat - Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil 

Perbarui Data: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id sudah benar untuk menghindari kendala verifikasi.

Cek Status NPWP: Gunakan Coretax untuk memastikan NPWP Anda aktif.

Login ke Coretax dan periksa status di menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.

Jika berstatus Nonaktif, segera aktifkan kembali melalui Kantor Pajak atau layanan Kring Pajak di 1500200.

Keuntungan Coretax bagi Wajib Pajak

Kemudahan Akses: Semua proses bisa dilakukan secara daring melalui portal yang terintegrasi.

Penghapusan e-FIN: Verifikasi menggunakan email atau nomor telepon membuat pelaporan lebih praktis.

Efisiensi Administrasi: Sistem modern ini mengurangi kemungkinan kesalahan teknis

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved